GridHEALTH.id - Selebriti Steve Emmanuel diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat pada 21 Desember 2018 lalu.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Steve Emmanuel resmi menjadi tersangka setelah terbukti memiliki narkotika seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya di sebuah kondominium di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Karena kasus narkoba itulah, Steve terancam hukuman mati karena melanggar Undang-undang Narkotika.
Seperti yang diwartakan wartakotalive.com, Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan tersebut sempat membuat keluarga Steve syok dan sedih. Hal ini pernah disampaikan oleh adik Steve Emmanuel, Karenina Sunny (32) pada saat jumpa pers beberapa waktu lalu.
"Pas baca beritanya, saya menangis. Menangis masa kakak saya dihukum mati atau penjara seumur hidup," ungkapnya dalam jumpa pers didampingi kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik, dan pihak keluarga lainnya, Richard Claproth, di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019) seperti yang Grid.ID kutip dari Kompas.com.
Menurut pengakuan Karenina, sang kakak sudah sakit sejak beberapa hari lalu. Dia mengabarkan bahwa kakaknya sedang demam saat dijenguk di Rutan Salemba, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Wajar bila kondisi mental dan fisik mereka yang di penjara, apalagi menghadapi ancaman hukuman mati, kerap naik turun.
Menurut psikolog Faradhika Audila dari Universitas Brawijaya yang menulis di Kompasiana, seseorang yang akan menghadapi kematian baik karena sakit, usia, dll akan mengalami kecemasan (anxiety) dan ketakutan yang luar biasa sepanjang masa penantiannya.
Baca Juga : Hendak Berobat ke Luar Negeri, Ini 5 Hal Penting yang Harus Dibawa
Timbulnya kecemasan dan ketakutan akan kematian juga dialami oleh mereka yang terancam hukuman mati.
Ini baru dalam tahapan terancam hukuman mati. Belum lagi nanti kalau Pengadilan Negeri, dilanjutkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung bila kasasi atau keberatan terdakwa ditolak.
Masih ada jenjang lagi, yaitu grasi dari presiden dimana presiden berhak menolak grasi yang artinya hukuman mati tetap dapat dilanjutkan.
Perjalanan menuju ke "kematian" di dalam penjara merupakan penyiksaan, tidak hanya secara fisik namun juga secara psikologis dimana tahanan hukuman mati akan secara tidak langsung merasakan stres akan tekanan-tekanan yang ada di dalam penjara sebelum waktu eksekusi datang.
Baca Juga : Iri Pada Teman yang Jarang Sakit? Contek Gaya Hidup Sehatnya Seperti Ini
Dampak psikologi yang dialami oleh terpidana mati selama menantikan waktu eksekusinya sangat dalam baik stres, depresi, emosional, kecemasan, ketakutan, dan lain sebagainya.
Disinilah perlu adanya psikolog sebagai pendamping mereka. Selain itu dukungan dari orang-orang terdekat juga tak kalah penting.
Baca Juga : Petugas Pemilu Banyak yang Meninggal Karena Serangan Jantung, Ini Pertolongan Pertama Saat Serangan
Bimbingan dan pendampingan sangatlah dibutuhkan untuk memberikan semangat dalam mengahadapi kenyataan hidup.
Hal terpenting bagi mereka adalah memperoleh ketenangan dan rasa nyaman. (*)