Dalam beleid Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan JKN, tercantum indikasi medis dan diagnosis terkait penyakit kesehatan jiwa seperti depresi, gangguan kepribadian, kontrol impuls, gangguan bipolar, skizofrenia, dan penyakit mental lainnya.
Baca Juga: Cara Cepat Hilangkan Jerawat Tanpa Obat, Kurangi Konsumsi Gula
Skema klaim BPJS Kesehatan juga disebut tak berbeda dengan kesehatan fisik secara umum.
Sebagai catatan, jika tak semua rumah sakit memiliki psikolog/psikiater yang bisa bantu menyelesaikan gangguan tersebut.
Sementara itu, persalinan sesar bakal diperketat di 2020 karena tindakan ini disebut Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai salah satu penyebab yang membuat anggaran BPJS Kesehatan mengalami defisit.
Menurutnya banyak rumah sakit yang "nakal" dengan memberikan pelayanan berlebihan seperti proses melahirkan dengan operasi sesar ini padahal belum sesuai diagnosis.
Akibatnya tagihan biaya layanan BPJS Kesehatan atas operasi sesar ini mencapai lebih dari RP 5 triliun.
Terawan mencatat tindakan operasi sesar di Indonesia sendiri sudah mencapai 45 % dari seluruh tindakan persalinan yang ada.