Padahal, rujukan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan seharusnya hanya sekitar 20 % dari total kelahiran di suatu negara.
Diketahui banyak keuntungan yang dapat dirasakan dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, terutama bagi ibu hamil.
Ibu hamil akan mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS mulai dari pemeriksaan kehamilan, usg saat terjadi gangguan kehamilan hingga proses persalinan.
Biaya persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan sendiri tentunya harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, baik itu melahirkan secara normal maupun melahirkan dengan cara sesar.
Nah, bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin melahirkan dengan cara operasi sesar ternyata tidak bisa sembarangan.
Nantinya ada 5 hal yang menjadi seleksi atau kriteria pengetatan tindakan operasi sesar ini seperti yang dilansir BPJS.com, yaitu;
Baca Juga: Kuning Telur Ternyata Tak Bikin Kolesterol Naik yang Berisiko Stroke, Ini Faktanya
1. Operasi sesar tidak atas permintaan sendiri
Setiap ibu hamil tentu ingin melahirkan secara normal, tapi ada juga sebagian orang yang ingin operasi sesar karena tidak kuat menahan rasa sakit, menunggu masa-masa melahirkan sehingga mereka meminta untuk di operasi sesar saja.