GridHEALTH.id - Tak hanya kesehatan fisik pada umumnya, gangguan mental juga nyatanya sudah diakomodasi oleh BPJS Kesehatan.
Sayangnya, informasi bermanfaat ini tak banyak diketahui oleh masyarakat, sehingga fasilitas kesehatan yang tersedia pun kurang begitu banyak digunakan.
Padahal, penderita gangguan mental ini juga penting untuk mendapatkan pemeriksaan yang rutin seperti kondisi gangguan fisik.
Sama seperti gangguan kesehatan lainnya, gangguan mental juga akan lebih mudah ditangani jika sudah terdiagnosis sejak awal.
Seperti dilansir dari Mayo Clinic, gangguan mental atau gangguan kejiwaan merupakan penyakit yang memengaruhi emosi, pola pikir, dan perilaku penderitanya.
Tergantung pada jenis gangguan mental yang dialami, gejala awal yang muncul pun bisa beragam mulai dari gangguan pada emosi, pola pikir, hingga perilaku.
Pemeriksaan gangguan mental ini ternyata bisa dilakukan menggunakan BPJS Kesehatan dengan catatan diagnosisnya seperti yang tercantum dalam Permenkes 59 Tahun 2015.
Dalam beleid Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan JKN, tercantum indikasi medis dan diagnosis terkait penyakit kesehatan jiwa seperti depresi, gangguan kepribadian, kontrol impuls, gangguan bipolar, skizofrenia, dan penyakit mental lainnya.
Baca Juga: Cara Cepat Hilangkan Jerawat Tanpa Obat, Kurangi Konsumsi Gula
Skema klaim BPJS Kesehatan juga disebut tak berbeda dengan kesehatan fisik secara umum.
Sebagai catatan, jika tak semua rumah sakit memiliki psikolog/psikiater yang bisa bantu menyelesaikan gangguan tersebut.
Sementara itu, persalinan sesar bakal diperketat di 2020 karena tindakan ini disebut Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai salah satu penyebab yang membuat anggaran BPJS Kesehatan mengalami defisit.
Menurutnya banyak rumah sakit yang "nakal" dengan memberikan pelayanan berlebihan seperti proses melahirkan dengan operasi sesar ini padahal belum sesuai diagnosis.
Akibatnya tagihan biaya layanan BPJS Kesehatan atas operasi sesar ini mencapai lebih dari RP 5 triliun.
Terawan mencatat tindakan operasi sesar di Indonesia sendiri sudah mencapai 45 % dari seluruh tindakan persalinan yang ada.
Padahal, rujukan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan seharusnya hanya sekitar 20 % dari total kelahiran di suatu negara.
Diketahui banyak keuntungan yang dapat dirasakan dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, terutama bagi ibu hamil.
Ibu hamil akan mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS mulai dari pemeriksaan kehamilan, usg saat terjadi gangguan kehamilan hingga proses persalinan.
Biaya persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan sendiri tentunya harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, baik itu melahirkan secara normal maupun melahirkan dengan cara sesar.
Nah, bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin melahirkan dengan cara operasi sesar ternyata tidak bisa sembarangan.
Nantinya ada 5 hal yang menjadi seleksi atau kriteria pengetatan tindakan operasi sesar ini seperti yang dilansir BPJS.com, yaitu;
Baca Juga: Kuning Telur Ternyata Tak Bikin Kolesterol Naik yang Berisiko Stroke, Ini Faktanya
1. Operasi sesar tidak atas permintaan sendiri
Setiap ibu hamil tentu ingin melahirkan secara normal, tapi ada juga sebagian orang yang ingin operasi sesar karena tidak kuat menahan rasa sakit, menunggu masa-masa melahirkan sehingga mereka meminta untuk di operasi sesar saja.
Apabila operasi sesar atas permintaan sendiri, karena mungkin takut merasakan sakit, atau mungkin ingin melahirkan ditanggal yang bagus atau lainnya maka tidak akan ditanggung bpjs kesehatan.
Baca Juga: Viral, Mantan Abang None Jakarta Beri Pesan Miris, Dada Terpaksa Dibolongi Akibat Merokok
2. Harus berdasarkan indikasi medis
Masih ada hubungannya dengan poin pertama, dimana operasi sesar yang ditanggung bpjs kesehatan harus berdasarkan indikasi medis dari dokter / bidan.
Apabila atas dasar medis dan rujukan dari dokter / bidan maka bpjs akan memberikan jaminan.
3. Membawa surat rujukan dari faskes 1
Biasanya operasi sesar dilakukan di klinik atau rumah sakit yang telah memiliki fasilitas yang memadai.
Apabila, ternyata bidan atau puskesmas tidak sanggup untuk menangani dan mengharuskan pasien melakukan operasi sesar maka pemegang JKN akan mendapatkan surat rujukan untuk pergi ke rumah sakit.
Baca Juga: Mengapa Dehidrasi Selama Kehamilan Berbahaya ? Ternyata Ini Alasannya
4. Kartu BPJS harus masih aktif
Agar operasi sesar ditanggung BPJS Kesehatan pasien harus mendapatkan surat rujukan dan juga pastikan bahwa kartu BPJS yang dimiliki dalam kondisi aktif (tidak ada tunggakan).
Maka dari itu, sangat penting peserta JKN membayar iuran bpjs tepat waktu agar status bpjs tetap aktif.
5. Dalam kondisi gawat darurat bisa langsung ke Rumah Sakit
Sesuai dengan ketentuan dalam BPJS, jika memang terjadi sesuatu yang membahayakan bagi ibu dan bayi seperti ketuban pecah, pendarahan, dan sebagainya maka bisa langsung ke UGD Rumah Sakit.
Baca Juga: Berita Kesehatan Terapi Jeruk Nipis: Bisa Diandalkan Bagi Mereka Yang Punya Perut Buncit
Jika ternyata, terdapat indikasi medis dari dokter yang menangani maka proses persalinan sesar dipastikan akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Itulah, beberapa 5 hal yang mesti diperhatikan jika ingin persalinan lewat operasi sesar ditanggung BPJS Kesehatan.(*)