DJSN dan Dewan Pengawas juga melakukan pengawasan terhadap kinerja dari BPJS Kesehatan.
"Jadi dikatakan jika lembaga ini, lembaga sakti tidak ada yang bisa menyentuh, dengan fakta itu menurut kami tidak benar adanya."
"Apalagi kalau bicara struktur dewan pengawas, DJSN itu perwakilan kementerian lembaga. Jadi instrumen pengawasan terhadap BPJS sangat ketat," terang Fachmi.
Baca Juga: 5 Jenis Makanan Sehari-hari Yang Mempercepat Munculnya Penyakit Stroke
Terkait keuangan, Fachmi juga mengatakan selama ini BPJS Kesehatan selalu transparan.
Pihaknya rutin melapor ke beberapa lembaga dan kementerian, termasuk Kementerian Kesehatan.
"Kemudian soal tidak transparan keuangan, kami tiap bulan melaporkan laporan pelaksanaan program ke empat lembaga."
"OJK, Kemenkeu, DJSN, dan Kemenkes tiap bulan."
"Jadi tidak tepat kalau dikatakan BPJS tidak transparan. Perintah melaporkan ke empat lembaga, perintah regulasi," beber Fachmi.
Diketahui sebelumnya terkait kenaikan BPJS ini menjadi masalah tersendiri setelah jumlah iuran BPJS disemua kelas per tahun 2020 mengalami kenaikan 100%.
Baca Juga: Mantan CEO Usia 81 Rela Jadi Sales Karena Ogah Berdiam Diri, Ini Manfaatnya Untuk Kesehatan
Padahal menurut hasil laporan singkat rapat gabungan seluruh mitra kementerian yang berhubungan dengan BPJS pada tanggal 2 September 2019 lalu seharusnya BPJS kelas 3 tidak dinaikan.
Tak khayal masalah ini menjadi agenda rutin yang selalu dibahas tiap kali pihak Menkes, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan mengadakan rapat bersama Anggota Komisi IX DPR RI.
Bahkan saat rapat kemarin, politikus PDIP Ribka Tjiptaning mengimbau Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk meminta rapat khusus kabinet membahas masalah BPJS Kesehatan dengan Presiden Joko Widodo.