Secara hukum dan kedokteran, obat-obatan psikotropika diresepkan untuk gangguan-gangguan kesehatan seperti kegelisahan, depresi, skizofrenia, gangguan bipolar, dan gangguan tidur.
Obat-obatan itu lalu bekerja sebagai agen anti-kecemasan, antidepresan, antipsikotik, stimulan, dan penstabil suasana hati
Obat-obatan psikotropika diresepkan karena memiliki cara kerja yang memengaruhi susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan pada aktivitas mental serta perilaku disertai halunasi, ilusi, dan gangguan cara berpikir.
Adapun jenis-jenis psikotropika yaitu sedatin, rohypnol, valium, amphetamine, xanax, prosac, metakualon, feobarbital, shabu-shabu, dan ekstasi.
Beberapa jenis obat yang disebutkan di atas memang digunakan dalam ilmu kedokteran, namun harus dalam batas pengawasan dokter dan tidak boleh digunakan secara sembarangan karena ada konsekuensi hukumnya.
Lagipula, jika dikonsumsi secara sembarangan, maka dapat membahayakan organ tubuh bahkan kematian.
Baca Juga: Tanda Tulang Lemah, Salah Satunya Kebugaran Menurun dan Cepat Lelah
Baca Juga: 4 Cara Merawat Bayi Prematur di Rumah, Perlu Ekstra Hati-hati
Jenis atau kelas obat yang diresepkan dokter tergantung pada gejala individu dan spesifik. Beberapa obat memerlukan penggunaan rutin selama beberapa minggu untuk melihat manfaatnya.(*)
#berantasstunting