GridHEALTH.id - Lima hari sudah DKI Jakarta menerapkan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Meski aturan ini dibuat untuk membatasi aktivitas tertentu yang melibatkan banyak orang, namun tak sedikit masyrakat yang sudah melakukan pelanggaran selama PSBB tersebut.
Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Mulai 10 April, Ini Daftar yang Boleh Dilakukan dan Dilarang
Salah satunya yaitu pelanggaran pembatasan moda transportasi.
Terhitung hingga Rabu (15/4), tak sedikit masyarakat yang terkena sanksi teguran dari polisi akibat tak memakai sarung tangan saat berkendara.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pengemudi yang melakukan pelanggaran tersebut akan mendapat surat teguran dan denda maksimal Rp 100 juta atau hukuman penjara maksimal 1 tahun.