Hal ini berdasarkan aturan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 mengenai pembatasan moda transportasi tersebut.
Adapun beberapa pelanggaran yang akan dikenai sanksi selama PSBB, yaitu:
1. Pengendara sepeda motor atau roda dua berbasis aplikasi
Selama masa PSBB, pemerintah akan memberikan sanksi tegas pada pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker, dan sarung tangan, serta bagi pengendara dalam keadaan sakit.
Selain itu, pengendara roda dua juga tidak dianjurkan untuk mengangkut penumpang, atau penumpang tidak satu alamat (KTP).
2. Pengendara mobil pribadi
Sama halnya dengan pengendara sepeda motor, pengendara mobil pribadi juga akan dikenai sanksi teguran dan denda jika tidak menggunakan masker, dan mengangkut orang melebihi 50% dari kapasitas kendaraan tersebut.
Baca Juga: Pakari Kesehatan Sebut, Dunia Tak Akan Sama Seperti Sebelumnya Akibat Virus Corona
Misalnya, mobil dengan kapasitas 4 orang hanya boleh diisi 2 orang (1 pengemudi, dan 1 penumpang di belakang).
Sedangkan mobil dengan kapasitas 7 orang hanya boleh diisi 3 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di tengah, dan 1 penumpang di belakang).