Find Us On Social Media :

Tak Pakai Sarung Tangan selama PSBB, Pengendara Sepeda Motor Bisa Kena Denda Rp 100 Juta hingga Satu Tahun Penjara

Pengendara sepeda motor kena sanksi tegas jika tak gunakan sarung tangan

3. Angkutan umum atau angkutan barang

Bagi pengguna angkutan umum, juga akan dikenai sanksi jika tidak mengindahkan penggunaan masker, dan tidak melakukan physical distancing.

Baca Juga: Sempat Jalani Isolasi di RSUP Kariadi, Satpam Positif Covid-19 Ini Nekat Pulang Kampung hingga Main Voli dengan Warga Lainnya

Tak hanya itu, mengangkut orang lebih dari setengah dari kapasitas kendaraan, dan melebihi jam operasional (06.00 - 18.00 WIB).

Terlepas dari itu, aturan pembatasan moda transportasi ini akan berlaku hingga 23 April 2020 mendatag.

Baca Juga: Ningsih Tinampi Kembali Ramai Didatangi Karena Jual 'Obat' Murah Meriah untuk Enyahkan Virus Corona, Bagaimana Soal Keampuhannya?

Sementara itu, tilang elektronik masih tetap diberlakukan selama masa PSBB tersebut. (*)

 #hadapicorona #berantasstunting