3. Angkutan umum atau angkutan barang
Bagi pengguna angkutan umum, juga akan dikenai sanksi jika tidak mengindahkan penggunaan masker, dan tidak melakukan physical distancing.
Tak hanya itu, mengangkut orang lebih dari setengah dari kapasitas kendaraan, dan melebihi jam operasional (06.00 - 18.00 WIB).
Terlepas dari itu, aturan pembatasan moda transportasi ini akan berlaku hingga 23 April 2020 mendatag.
Sementara itu, tilang elektronik masih tetap diberlakukan selama masa PSBB tersebut. (*)
#hadapicorona #berantasstunting