Tak Pakai Sarung Tangan selama PSBB, Pengendara Sepeda Motor Bisa Kena Denda Rp 100 Juta hingga Satu Tahun Penjara

Pengendara sepeda motor kena sanksi tegas jika tak gunakan sarung tangan

Pengendara sepeda motor kena sanksi tegas jika tak gunakan sarung tangan

GridHEALTH.id -  Lima hari sudah DKI Jakarta menerapkan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Meski aturan ini dibuat untuk membatasi aktivitas tertentu yang melibatkan banyak orang, namun tak sedikit masyrakat yang sudah melakukan pelanggaran selama PSBB tersebut.

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Mulai 10 April, Ini Daftar yang Boleh Dilakukan dan Dilarang

Salah satunya yaitu pelanggaran pembatasan moda transportasi.

Terhitung hingga Rabu (15/4), tak sedikit masyarakat yang terkena sanksi teguran dari polisi akibat tak memakai sarung tangan saat berkendara.

Baca Juga: Habiskan Lebih dari Setengah Juta untuk Cuci Kepiting, Rachel Vennya Minta Maaf Gunakan Air Kaya Silika untuk Memasak

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pengemudi yang melakukan pelanggaran tersebut akan mendapat surat teguran dan denda maksimal Rp 100 juta atau hukuman penjara maksimal 1 tahun.

Hal ini berdasarkan aturan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 mengenai pembatasan moda transportasi tersebut.

Adapun beberapa pelanggaran yang akan dikenai sanksi selama PSBB, yaitu:

Baca Juga: Afrika Sukses Cangkok Penis Pertama di Dunia, Di China Minta Dilepas Kembali Alasannya sang Istri Trauma

1. Pengendara sepeda motor atau roda dua berbasis aplikasi

Selama masa PSBB, pemerintah akan memberikan sanksi tegas pada pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker, dan sarung tangan, serta bagi pengendara dalam keadaan sakit.

Selain itu, pengendara roda dua juga tidak dianjurkan untuk mengangkut penumpang, atau penumpang tidak satu alamat (KTP).

2. Pengendara mobil pribadi

Sama halnya dengan pengendara sepeda motor, pengendara mobil pribadi juga akan dikenai sanksi teguran dan denda jika tidak menggunakan masker, dan mengangkut orang melebihi 50% dari kapasitas kendaraan tersebut.

Baca Juga: Pakari Kesehatan Sebut, Dunia Tak Akan Sama Seperti Sebelumnya Akibat Virus Corona

Misalnya, mobil dengan kapasitas 4 orang hanya boleh diisi 2 orang (1 pengemudi, dan 1 penumpang di belakang).

Sedangkan mobil dengan kapasitas 7 orang hanya boleh diisi 3 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di tengah, dan 1 penumpang di belakang).

3. Angkutan umum atau angkutan barang

Bagi pengguna angkutan umum, juga akan dikenai sanksi jika tidak mengindahkan penggunaan masker, dan tidak melakukan physical distancing.

Baca Juga: Sempat Jalani Isolasi di RSUP Kariadi, Satpam Positif Covid-19 Ini Nekat Pulang Kampung hingga Main Voli dengan Warga Lainnya

Tak hanya itu, mengangkut orang lebih dari setengah dari kapasitas kendaraan, dan melebihi jam operasional (06.00 - 18.00 WIB).

Terlepas dari itu, aturan pembatasan moda transportasi ini akan berlaku hingga 23 April 2020 mendatag.

Baca Juga: Ningsih Tinampi Kembali Ramai Didatangi Karena Jual 'Obat' Murah Meriah untuk Enyahkan Virus Corona, Bagaimana Soal Keampuhannya?

Sementara itu, tilang elektronik masih tetap diberlakukan selama masa PSBB tersebut. (*)

 #hadapicorona #berantasstunting