Pembebasan Napi karena Pandemi Dihujat, Berikut 8 Negara yang Melakukan hal Sama dengan Indonesia Termasuk Turki

Pembebasan tahanan.

Pembebasan tahanan.

GridHealth.ID - Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Indonesia telah memutuskan untuk membebaskan 30.000 tahanan narapidana dan anak.

Pembebasan dan pengeluaran tahanan itu sudah dimulai sejak Selasa (31/4/20). Hinggga Sabtu (11/4/20) lalu,  tercatat telah membebaskan 36.554 narapidana lewat asimilasi dan integrasi. 

Dari jumlah itu, 33.902 napi dan 805 anak binaan bebas lewat asimilasi. Lalu 1.808 napi dan 39 anak binaan bebas lewat integrasi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan kebijakan pembebasan narapidana di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang dilakukan pihaknya saat ini merupakan rekomendasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Baca Juga: Sempat 50 Kali Oplas Demi Terlihat Bak Angelina Jolie, Wanita Ini Kini Positif Covid-19 dalam Sel Penjara

"Kebijakan memberikan asimilasi dan integrasi pada warga binaan di lapas serta rutan over kapasitas juga dilakukan atas rekomendasi PBB untuk seluruh dunia," kata Yasonna, Kamis (16/4), dikuti dari CNN.