Pembebasan Napi karena Pandemi Dihujat, Berikut 8 Negara yang Melakukan hal Sama dengan Indonesia Termasuk Turki

Pembebasan tahanan.

Pembebasan tahanan.

GridHealth.ID - Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Indonesia telah memutuskan untuk membebaskan 30.000 tahanan narapidana dan anak.

Pembebasan dan pengeluaran tahanan itu sudah dimulai sejak Selasa (31/4/20). Hinggga Sabtu (11/4/20) lalu,  tercatat telah membebaskan 36.554 narapidana lewat asimilasi dan integrasi. 

Dari jumlah itu, 33.902 napi dan 805 anak binaan bebas lewat asimilasi. Lalu 1.808 napi dan 39 anak binaan bebas lewat integrasi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan kebijakan pembebasan narapidana di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang dilakukan pihaknya saat ini merupakan rekomendasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Baca Juga: Sempat 50 Kali Oplas Demi Terlihat Bak Angelina Jolie, Wanita Ini Kini Positif Covid-19 dalam Sel Penjara

"Kebijakan memberikan asimilasi dan integrasi pada warga binaan di lapas serta rutan over kapasitas juga dilakukan atas rekomendasi PBB untuk seluruh dunia," kata Yasonna, Kamis (16/4), dikuti dari CNN.

Ya, tak hanya pemerintah Indonesia yang telah membebaskan para tahanan, melainkan sejumlah pemimpin negara turut menganut kebijakan yang serupa.

Berikut beberapa daftar negara yang membebaskan tahanan dari jeruji besi, selain Indonesia.

Baca Juga: Khawatir Narapidana Terinfeksi Virus Corona , Menkumham Putuskan Bebas Penjara

Brasil

Brasil membebaskan 24 ribu tahanan setelah dua orang dipastikan meninggal karena terjangkit virus corona (Covid-19) pada 28 Maret lalu.

Seperti halnya di Indonesia, pembebasan para napi di Brasil juga mendapatkan pertentangan, banyak pihak juga mengkhawatirkan mereka kembali berulah.

Komisi Pastor Penjara di Brasil menyebut, tahanan merupakan kelompok yang rentan terinfeksi Covid-19.

Baca Juga: Tak Pakai Sarung Tangan selama PSBB, Pengendara Sepeda Motor Bisa Kena Denda Rp 100 Juta hingga Satu Tahun Penjara

Mereka juga mengatakan jika konsekuensi kebencanaan pandemi mengancam para napi, sehingga keputusan ini diambil oleh negara tersebut.

Polandia

Salah satu negara di Eropa ini diketahui turut membebaskan para napi hingga 10 ribu orang. Berdasarkan keputusan yang ditetapkan, para napi akan menjalani sisa masa hukuman di rumah.  

Baca Juga: Positif Covid-19, Peraih 2 Medali Emas Sea Games Ini Meninggal Dunia

Napi yang tergolong orang tua dengan masa hukuman hingga tiga tahun penjara, dapat meminta penangguhan masa hukuman mereka sampai epidemi Covid-19 di negara tersebut berakhir.

Afganistan

Sama seperti Polandia, Afganistan juga membebaskan sebanyak 10 ribu napi.

Baca Juga: Kemenhub Tolak Usulan Pemberhentian Operasional KRL, Warga Tetap Bisa Naik KRL di Tengah Pandemi Covid-19

Tahanan yang mendapat pembebasan umumnya adalah wanita, remaja, dan napi yang sakit. Tak hanya itu, napi yang berusia lebih dari 55 tahun juga ikut dibebaskan.

Kendati demikian, program pembebasan napi selama Covid-19 di Afganistan, tidak berlaku bagi mereka yang didakwa karena melakukan kejahatan terhadap negara maupun dunia internasional.

Tunisia

Presiden Tunisia, Kais Saied, memberikan pengampunan khusus kepada 1.420 narapidana, untuk mengurangi populasi penjara negara itu di tengah penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca Juga: 46 Tenaga Medis Rumah Sakit Kariadi Semarang Serempak Positif Virus Corona Akibat Satu Pasien Berbohong

Keputusan itu diambil, sebab pada awal Maret lalu, beberapa kelompok hak asasi manusia setempat mendesak pemerintah Mesir untuk membebaskan tahanan sementara.

Menurut kelompok HAM itu, pembebasan tahanan merupakan langkah mendesak untuk mencegah pandemi Covid-19 di penjara-penjara negara yang penuh sesak.

Turki

Parlemen Turki menyetujui aturan hukum yang mengizinkan pembebasan sekitar 45 ribu napi demi menghindari wabah penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Jadi Artis Ketiga sekaligus Dokter Positif Covid-19, Twindy Rarasati Ternyata Berasal dari Keluarga dengan Latar Belakang Kesehatan

Aturan ini disetujui setelah 17 napi di sejumlah penjara Turki positif virus Corona, dengan tiga napi di antaranya meninggal.

Meski telah diambil keputusan ini, namun kasus pembunuhan, kejahatan seks dan tindak pidana narkoba tidak akan ikut dibebaskan di bawah aturan hukum ini.

Myanmar

Ada sekitar 25 ribu tahanan di Myanmar akan dibebaskan dari penjara pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Setelah Memamerkan Gerejanya yang Penuh oleh Jemaat Saat Pandemi Corona, Pastor Demam dan Meninggal karena Covid-19

Pembebasan ini dilakukan seiring meningkatnya desakan untuk mengurangi jumlah penghuni di penjara-penjara yang penuh sesak selama masa pandemi Covid-19 ini.

Seperti diketahui, saat ini Myanmar juga tengah menerapkan lockdown untuk mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19).

Kolombia 

Negara lain yang terletak di AS juga melakukan hal yang sama, pemerintah Kolombia memerintahkan pembebasan sementara lebih dari 4.000 tahanan dengan menjalani tahanan rumah.

Baca Juga: Akibat Berpesta Saat Pandemi Covid-19, Tamu Undangan Terinfeksi Corona, 3 Meninggal Dunia

Keputusan ini diambil setelah dua tahanan di negara tersebut telah meninggal karena terinfeksi virus corona (Covid-19).

Kendati demikian, setelah enam bulan, para tahanan yang dibebaskan itu akan kembali ke penjara untuk menjalani hukuman mereka.

Bahkan, para tahanan yang melanggar ketentuan penahanan rumah ini akan langsung dikirimkan kembali ke penjara.

Baca Juga: Resep Vietnam Atasi Pandemi Virus Corona Hingga Tak Ada Korban Jiwa

Chile

Pemerintah Chile akan membebaskan sekitar 1.300 tahanan yang berisiko tinggi terinfeksi virus corona (Covid-19).

Para tahanan itu akan dibebaskan setelah Mahkamah Konstitusi menyetujui UU khusus yang diajukan oleh pemerintahan konservatif di bawah pimpinan Sebastian Pinera.

Baca Juga: Dokter Mata Amerika Sarankan Lepas Contact Lens Saat Pandemi Covid-19

Para tahanan yang akan dibebaskan adalah mereka yang telah berumur 75 tahun ke atas, tahanan perempuan yang memiliki anak berumur di bawah 2 tahun, dan tahanan yang sedang hamil.

Itulah beberapa negara yang diketahui melakukan pembebasan tahanan selama pandemi Covid-19.(*)

 #berantasstunting #hadapicorona