Pembebasan Napi karena Pandemi Dihujat, Berikut 8 Negara yang Melakukan hal Sama dengan Indonesia Termasuk Turki

Pembebasan tahanan.

Pembebasan tahanan.

Tunisia

Presiden Tunisia, Kais Saied, memberikan pengampunan khusus kepada 1.420 narapidana, untuk mengurangi populasi penjara negara itu di tengah penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca Juga: 46 Tenaga Medis Rumah Sakit Kariadi Semarang Serempak Positif Virus Corona Akibat Satu Pasien Berbohong

Keputusan itu diambil, sebab pada awal Maret lalu, beberapa kelompok hak asasi manusia setempat mendesak pemerintah Mesir untuk membebaskan tahanan sementara.

Menurut kelompok HAM itu, pembebasan tahanan merupakan langkah mendesak untuk mencegah pandemi Covid-19 di penjara-penjara negara yang penuh sesak.

Turki

Parlemen Turki menyetujui aturan hukum yang mengizinkan pembebasan sekitar 45 ribu napi demi menghindari wabah penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Jadi Artis Ketiga sekaligus Dokter Positif Covid-19, Twindy Rarasati Ternyata Berasal dari Keluarga dengan Latar Belakang Kesehatan

Aturan ini disetujui setelah 17 napi di sejumlah penjara Turki positif virus Corona, dengan tiga napi di antaranya meninggal.

Meski telah diambil keputusan ini, namun kasus pembunuhan, kejahatan seks dan tindak pidana narkoba tidak akan ikut dibebaskan di bawah aturan hukum ini.