GridHealth.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus corona (Covid-19).
Kebijakan ini sebagaimana diteruskan dari keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan mudik lebaran 2020 pada Selasa (21/4/20) lalu.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Larang Mudik, yang Nekat Mudik Siap Dikenakan Sanksi
Lebih lanjut, kebijakan yang tercatat dalam Permenhub ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4/2020) malam.
“Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Adita, Kamis (23/4/20).
Baca Juga: Arahan MUI Untuk Ibadah Ramadan di Saat Pandemi Covid-19, Mudik Bisa Sebarkan Virus
“Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” ungkap Adita.