Find Us On Social Media :

Simak, Ini Aturan Teknis Pengendalian Transportasi Mudik yang di Terbitkan Kemenhub

Adita mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah tertentu.

Baca Juga: Tidak Ada LockDown, Jokowi Tegas Larang Mudik Masyarakat Untuk Cegah Penyebaran Covid-19

"Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek,” jelasnya.

Nantinya, Kemenhub bersama stakeholder akan melakukan pengawasan sektor transportasi darat melalui pos-pos koordinasi atau check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik.

Baca Juga: Darah Unta Bisa Untuk Terapi Wabah Corona, Bisa Menjadi Bahan Vaksin Covid-19, Begitu juga Dengan Hamster

“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori,” tutur Adita.