GridHealth.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus corona (Covid-19).
Kebijakan ini sebagaimana diteruskan dari keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan mudik lebaran 2020 pada Selasa (21/4/20) lalu.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Larang Mudik, yang Nekat Mudik Siap Dikenakan Sanksi
Lebih lanjut, kebijakan yang tercatat dalam Permenhub ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4/2020) malam.
“Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Adita, Kamis (23/4/20).
Baca Juga: Arahan MUI Untuk Ibadah Ramadan di Saat Pandemi Covid-19, Mudik Bisa Sebarkan Virus
“Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” ungkap Adita.
Pengaturan transportasi ini berlaku untuk seluruh jenis angkutan transportasi, baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Tak terkecuali untuk kendaraan pribadi, seperti mobil maupun motor, sedangkan angkutan umum, seperti yang membawa penumpang misalnya bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut.
Kendati demikian, Adita menegaskan ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan tersebut.
Pengecualian kendaraannya, yaitu Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.
Baca Juga: Pemerintah tak Larang Mudik, Orang Kampung Bicara Tegas Khawatir Virus Corona
Adita mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah tertentu.
Baca Juga: Tidak Ada LockDown, Jokowi Tegas Larang Mudik Masyarakat Untuk Cegah Penyebaran Covid-19
"Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek,” jelasnya.
Nantinya, Kemenhub bersama stakeholder akan melakukan pengawasan sektor transportasi darat melalui pos-pos koordinasi atau check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik.
“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori,” tutur Adita.
Dalam Permenhub tersebut diatur juga pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik. Sanksi bertahap tersebut, diantaranya:
Baca Juga: Penelitian Baru Temukan Mutasi Langka Virus Corona Paling Mematikan
- Per tanggal 24 April s.d 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan
- Per tanggal 7 Mei s.d 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Larangan tersebut mulai berlaku pada 24 April s.d 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April s.d 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April s.d 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April s.d 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
Baca Juga: Usai Jalani Terapi Plasma Darah, Seorang Pasien Covid-19 Bisa Lepas Ventilator dan Bernapas Normal
Bagi warga yang sudah terlanjur membeli tiket mudik, Adita mengatakan tiket mudik akan dikembalikan secara utuh, maupun pilihan penjadwalan ulang.
Baca Juga: Dokter Ini Anjurkan Zinc Untuk Perkuat Imunitas Hadapi Virus Corona
“Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh." Kata Adita.
Baca Juga: Update Covid-19; Limbah Medis Corona Harus Dibakar Delam Suhu 800 Derajat Celcius
"Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” tambahnya.(*)
#berantasstunting #hadapicorona