Pengaturan transportasi ini berlaku untuk seluruh jenis angkutan transportasi, baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Tak terkecuali untuk kendaraan pribadi, seperti mobil maupun motor, sedangkan angkutan umum, seperti yang membawa penumpang misalnya bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut.
Kendati demikian, Adita menegaskan ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan tersebut.
Pengecualian kendaraannya, yaitu Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.
Baca Juga: Pemerintah tak Larang Mudik, Orang Kampung Bicara Tegas Khawatir Virus Corona