Dalam Permenhub tersebut diatur juga pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik. Sanksi bertahap tersebut, diantaranya:
Baca Juga: Penelitian Baru Temukan Mutasi Langka Virus Corona Paling Mematikan
- Per tanggal 24 April s.d 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan
- Per tanggal 7 Mei s.d 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Larangan tersebut mulai berlaku pada 24 April s.d 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April s.d 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April s.d 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April s.d 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
Baca Juga: Usai Jalani Terapi Plasma Darah, Seorang Pasien Covid-19 Bisa Lepas Ventilator dan Bernapas Normal