GridHEALTH.id - Tetap berada di rumah menjadi satu ketentuan wajib PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dilakukan pemerintah untuk meredam penyebaran virus corona.
Warga diminta terus berada di rumah saat PSBB, termasuk melakukan kegiatan bekerja, belajar, dan beribadah.
Awalnya, masyarakat diminta untuk berada di rumah selama 14 hari, sejak 16 Maret 2020 mengingat 14 hari adalah waktu inkubasi virus corona sehingga bila ada yang terpapar, diam di rumah selama 14 hari dapat memotong rantai penularan. Berdiam di rumah selama 14 hari diyakini mampu menghentikan laju penularan.
Namun akibat lonjakan pasien terinfeksi positif virus corona terjadi, pemerintah Indonesia telah memperpanjang status darurat Covid-19 menjadi hingga 29 Mei 2020.
Hal itu berarti, imbauan kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah dalam kampanye stay at home, juga bertambah panjang.
Bahkan, seiring peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia, beberapa wilayah berinisiatif menerapkan kebijakan 'lockdown' lokal atau pembatasan wilayah secara mandiri.
Baca Juga: WHO Ingatkan Covid-19 Belum Capai Puncak Pandemi, Kebijakan Buka Lockdown Bisa Berbahaya
Baca Juga: Perawatan Gigi Untuk Ibu Hamil Perlu Karena Gigi Berlubang Bisa Memicu Keguguran
Jalan masuk dan keluar dijaga warga, dengan tujuan mencegah penyebaran virus ke wilayah mereka.