GridHEALTH.id - Dengan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap dan duduk di kursi roda, Juwariyah terlihat tegar menyaksikan proses pemakaman suaminya.
Diketahui suami Juwariyah, Wali kota Tangjung Pinang Syahrul meninggal dunia pada Selasa (28/4/2020), setelah berjuang menghadapi virus corona (Covid-19) yang menginfeksinya.
Sementara itu, sang istri, Juwariyah saat ini masih berstatus sebagai pasien dalam pemantauan (PDP) yang positif terjangkit virus corona.
Sama seperti pasien virus corona yang meninggal lainnya, proses pemakaman Syahrul juga digelar secara sederhana sesuai protokol pengurusan jenazah Covid-19.
Lebih lanjut berikut ulasan lengkap edaran protokol pengurusan Jenazah Covid-19 yang dikeluarkan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI;
1. Pengurusan Jenazah
- Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan.
- Jenazah Pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat ditembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
- Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.
Baca Juga: 5 Manfaat Minum Air Putih Hangat Setiap Buka Puasa, Salah Satunya Menjaga Kesehatan Tenggorokan
- Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
2. Shalat Jenazah
- Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di Rumah Sakit Rujukan. Jika tidak, shalat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfeksi setelah shalat jenazah.
Baca Juga: China Berang India Batal Beli Alat Tes Covid-19 Akibat Tak Akurat
- Shalat jenazah dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam.
- Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh 1 (satu) orang.
3. Penguburan jenazah
- Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
Baca Juga: Tetap Kerja Setelah Positif Covid-19, Pegawai Minimarket di Bandung Kena Batunya
- Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
- Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
Baca Juga: Kopi dan Pengaruhnya Saat Puasa Jika Diminum Saat Sahur, Ini Faktanya
Sementara itu, tepat pukul 21.00 WIB, Selasa (28/4/2020), jenazah Syahrul dimakamkan persis di sebelah makam mantan Gubernur Kepri, HM Sani.
Acara ditutup dengan doa, kemudian diikuti dengan proses tabur bunga yang dilakukan oleh kerabat dan keluarga Syahrul.
Meski pemakaman ini bagi pasien corona, sejumlah warga Tanjungpinang dari kejauhan terlihat ikut menyaksikan proses pemakaman sang kepala daerah.
Baca Juga: 10 Kebaikan Air Kelapa Muda Untuk Berbuka, Aman Untuk Pasien Diabetes
Masyarakat berada di balik penjagaan ketat aparat keamanan. Bahkan saat proses penggalian kubur, TMP Pusara Bhakti Batu 5 Tanjungpinang dipadati warga yang ingin menyaksikan.
Usai proses tabur bunga selesai, istri Wali Kota Tanjungpnang ini langsung kembali dibawa menaiki ambulan menuju RSUP RAT Tanjungpinang dan kembali menjalani perawatan medis.(*)
Baca Juga: Sahur Mepet Imsak Ternyata Tidak Dianjurkan Pakar, Ini Alasannya
#berantasstunting
#hadapicorona