Find Us On Social Media :

Hari Pertama PSBB di Medan Tegas, Tak Pakai Masker KTP Disita

Tim Satpol PP Kota Medan merazia warga yang tidak pakai masker dan menyita KTP-nya.

GridHEALTH.id - Setelah 1 hari pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)Pemerintah Kota Medan, Sumatra Utara, memberlakukan sanksi tegas untuk warga yang enggan memakai masker. Mulai dari peringatan, hingga penyitaan kartu tanda penduduk (KTP).

Kebijakan tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan covid-19.

 "Mulai hari ini, kita akan memberlakukan sanksi tegas terhadap warga yang tidak memakai masker," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Senin, 4 Mei 2020, melansir Antara.

Dia menerangkan sanksi yang diberikan bisa bersifat administratif dan yustisia. Penindakan bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah beragam, yakni peringatan hingga penyitaan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

 "Sebagai langkah untuk menjalankan Perwal tersebut, pemerintah serentak menyalurkan masker kepada warga Kota Medan. Dengan distribusi itu, tidak ada alasan tidak mengenakan masker, terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah," tegasnya.

Baca Juga: Tes Dahak di Stasiun 3 Penumpang KRL Positif Covid-19, Bima Arya Ingin Operasional Kereta Api Stop

Baca Juga: Didi Kempot Meninggal Dunia Diduga Serangan Jantung, Kenali 3 Jenis Serangan Jantung Paling Berisiko Kematian

Selain mewajibkan penggunaan masker, Perwal juga mengatur larangan kepada pengusaha, khususnya kuliner agar tidak melayani makan di tempat. Mereka diingatkan hanya melayani pemesanan dibawa pulang atau aplikasi pemesanan makanan.

 Sementara karantina rumah diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP) ringan.