Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan menjelaskan, razia ini dilakukan secara humanis karena masih dalam upaya sosialisasi.
"Jika kami menemukan warga atau pengendara yang tidak mengenakan masker, maka akan diberikan masker sekaligus sosialisasi. Mereka diberi sanksi apabila kedapatan lagi tidak memakai masker saat keluar rumah," ucapnya.
Dari puluhan warga yang terjaring dalam razia masker ini, hanya 16 KTP yang ditahan. Sebagian warga hanya didata dan diberi peringatan karena mereka tidak membawa atau belum punya KTP.
"Penahanan KTP atau identitas lainnya kita lakukan tiga hari. Setelah tiga hari, maka kartu identitas yang ditahan tersebut bisa diambil di Markas Satpol PP Kota Medan," kata Sofyan.
Seorang warga yang kedapatan tidak mengenakan masker, Maulana, mengaku tidak menyangka razia masker di Pasar Pagi Gurilla.
"Saya tidak tahu ada razia, karena rumah dekat sama pajak (pasar). Tiba-tiba tadi disetop di atas kereta (sepeda motor) sama Satpol-PP," ucapnya.
Selain mewajibkan penggunaan masker, Perwal juga mengatur larangan kepada pengusaha atau pedagang, khususnya yang bergerak di bidang kuliner, agar tidak melayani makan di tempat. Mereka diingatkan hanya melayani pemesanan take away maupun melalui aplikasi pemesanan makanan online.
Sementara karantina rumah diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP) ringan.
Karantina di rumah sakit diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pasien palam pengawasan (PDP) berat serta bagi warga yang positif Covid-19. (*)