Sedangkan karantina di rumah sakit diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pasien palam pengawasan (PDP) berat dan warga positif covid-19.
Seiring langkah menjalankan Perwal tersebut, pemerintah serentak menyalurkan masker kepada warga Kota Medan.
"Dengan distribusi itu tidak ada alasan bagi masyarakat tidak mengenakan masker, terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah," tegasnya.
Akhyar menjelaskan, Pemkot Medan bukan ingin menyusahkan warganya. Mereka hanya ingin mengajak masyarakat aktif mengenakan masker.
"Karena info dari medis penularan wabah bisa diputus rantainya dengan menggunakan masker, baik yang sakit maupun yang sehat. Kami tidak ingin menyusahkan masyarakat asalkan semua rakyat patuh bersama-sama mengenakan masker selama wabah ini. Kami menyadari menggunakan masker tidak nyaman, apalagi di saat puasa, tetapi Ini yang menyelamatkan kita," ucapnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Medan dibantu personel Polri dan TNI mulai merazia warga yang tidak mengenakan masker, Senin (4/5). Dalam operasi pertama di Pasar Pagi Gurilla, puluhan orang terjaring dan diberi sanksi.
Baca Juga: Minum Obat Saat Sahur, Sebelum Makan Atau Menjelang Imsak? Ini Penjelasannya
Puluhan warga terjaring dalam razia pertama ini karena tidak mengenakan masker. Mereka didata, diberi peringatan dan diberi masker. KTP-nya pun ditahan petugas.