GridHEALTH.id - Setelah 1 hari pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Pemerintah Kota Medan, Sumatra Utara, memberlakukan sanksi tegas untuk warga yang enggan memakai masker. Mulai dari peringatan, hingga penyitaan kartu tanda penduduk (KTP).
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan covid-19.
"Mulai hari ini, kita akan memberlakukan sanksi tegas terhadap warga yang tidak memakai masker," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Senin, 4 Mei 2020, melansir Antara.
Dia menerangkan sanksi yang diberikan bisa bersifat administratif dan yustisia. Penindakan bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah beragam, yakni peringatan hingga penyitaan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
"Sebagai langkah untuk menjalankan Perwal tersebut, pemerintah serentak menyalurkan masker kepada warga Kota Medan. Dengan distribusi itu, tidak ada alasan tidak mengenakan masker, terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah," tegasnya.
Baca Juga: Tes Dahak di Stasiun 3 Penumpang KRL Positif Covid-19, Bima Arya Ingin Operasional Kereta Api Stop
Selain mewajibkan penggunaan masker, Perwal juga mengatur larangan kepada pengusaha, khususnya kuliner agar tidak melayani makan di tempat. Mereka diingatkan hanya melayani pemesanan dibawa pulang atau aplikasi pemesanan makanan.
Sementara karantina rumah diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP) ringan.
Sedangkan karantina di rumah sakit diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pasien palam pengawasan (PDP) berat dan warga positif covid-19.
Seiring langkah menjalankan Perwal tersebut, pemerintah serentak menyalurkan masker kepada warga Kota Medan.
"Dengan distribusi itu tidak ada alasan bagi masyarakat tidak mengenakan masker, terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah," tegasnya.
Akhyar menjelaskan, Pemkot Medan bukan ingin menyusahkan warganya. Mereka hanya ingin mengajak masyarakat aktif mengenakan masker.
"Karena info dari medis penularan wabah bisa diputus rantainya dengan menggunakan masker, baik yang sakit maupun yang sehat. Kami tidak ingin menyusahkan masyarakat asalkan semua rakyat patuh bersama-sama mengenakan masker selama wabah ini. Kami menyadari menggunakan masker tidak nyaman, apalagi di saat puasa, tetapi Ini yang menyelamatkan kita," ucapnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Medan dibantu personel Polri dan TNI mulai merazia warga yang tidak mengenakan masker, Senin (4/5). Dalam operasi pertama di Pasar Pagi Gurilla, puluhan orang terjaring dan diberi sanksi.
Baca Juga: Minum Obat Saat Sahur, Sebelum Makan Atau Menjelang Imsak? Ini Penjelasannya
Puluhan warga terjaring dalam razia pertama ini karena tidak mengenakan masker. Mereka didata, diberi peringatan dan diberi masker. KTP-nya pun ditahan petugas.
Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan menjelaskan, razia ini dilakukan secara humanis karena masih dalam upaya sosialisasi.
"Jika kami menemukan warga atau pengendara yang tidak mengenakan masker, maka akan diberikan masker sekaligus sosialisasi. Mereka diberi sanksi apabila kedapatan lagi tidak memakai masker saat keluar rumah," ucapnya.
Dari puluhan warga yang terjaring dalam razia masker ini, hanya 16 KTP yang ditahan. Sebagian warga hanya didata dan diberi peringatan karena mereka tidak membawa atau belum punya KTP.
"Penahanan KTP atau identitas lainnya kita lakukan tiga hari. Setelah tiga hari, maka kartu identitas yang ditahan tersebut bisa diambil di Markas Satpol PP Kota Medan," kata Sofyan.
Seorang warga yang kedapatan tidak mengenakan masker, Maulana, mengaku tidak menyangka razia masker di Pasar Pagi Gurilla.
"Saya tidak tahu ada razia, karena rumah dekat sama pajak (pasar). Tiba-tiba tadi disetop di atas kereta (sepeda motor) sama Satpol-PP," ucapnya.
Selain mewajibkan penggunaan masker, Perwal juga mengatur larangan kepada pengusaha atau pedagang, khususnya yang bergerak di bidang kuliner, agar tidak melayani makan di tempat. Mereka diingatkan hanya melayani pemesanan take away maupun melalui aplikasi pemesanan makanan online.
Sementara karantina rumah diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP) ringan.
Karantina di rumah sakit diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pasien palam pengawasan (PDP) berat serta bagi warga yang positif Covid-19. (*)