GridHEALTH.id - Obat Hydroxychloroquine digunakan untuk pengobatan pasien Covid-19. Namun tidak semua pasien Covid-19 diobati dengan obat ini.
Direktur Registrasi Obat (BPOM) Dr.dr. Rizka Andalucia, M. Pharm., Apt. mengatakan, obat keras ini hanya dapat dibeli dengan resep dokter dan digunakan sesuai petunjuk dokter.
“Hydroxycloroquine ini diberikan oleh BPOM izin penggunaan dalam kondisi emerjensi atau yang kita kenal dengan nama emergency use authorization,” ujar Dokter Rizka saat berdialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Lebih lanjut, Dokter Rizka menjelaskan syarat dan kondisi penggunaan dan kondisi darurat, digunakannya obat Hydroxychloroquine, yakni:
Pertama, obat tersebut harus dilakukan dengan pengujian uji klinik yang selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap keamanan dari obat tersebut.
Baca Juga: Studi : Hydroxychloroquine Tidak Bermanfaat Bagi Pasien Covid-19
Kedua, obat tersebut hanya dapat digunakan selama masa pandemi.