GridHEALTH.id - Seorang bocah berusia 14 tahun asal Way Jepara Lampung Timur (NF) dirudapaksa (diperkosa) oleh DA, Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.
Tak hanya itu. NF juga "dijual" oleh Kepala UPT P2TP2A untuk berhubungan badan dengan pria lain.
Ironisnya, NF diperkosa oleh kepala UPT saat dia dititipkan di rumah aman milik pemerintah untuk menjalani pemulihan.
NF dititipkan di rumah aman karena pernah menjadi korban perkosaan oleh pria tak bertanggung jawan beberapa waktu lalu. Pelaku pemerkosaan sudah divonis pengadilan setempat dengan jatuh hukuman vonis 13 tahun penjara.
"Jelas saya tidak terima. Anak saya bukannya dilindungi malah dipaksa melakukan perbuatan mesum," ujar Sugiyanto, ayah NF, dilansir dari Tribunlampung.co.id. (04/07/20).
Sugiyanto awalnya tak mengetahui jika sang anak diperkosa saat dititipkan di rumah aman. NF hanya berani bercerita kepada sang paman. Lalu sang paman lah yang menceritakan peristiwa tersebut kepada Sugiyanto.
Baca Juga: Seorang Dokter Bagikan Resep Bagaimana Daun Sirih Bisa Luluhkan Diabetes
"Anak saya diancam makanya gak berani ngomong sama saya. Saya tahu dari saudara, mereka yang minta saya berjanji jangan mukul, jangan marah setelah mengetahui itu," jelasnya.
Setelah mendengar pengakuan NF, Sugiyanto langsung membuat laporan ke polisi pada Jumat (03/07/20).
"Selama ini saya percaya karena dia pakai seragam kuning kunyit (PNS). Ngakunya perlindungan anak ternyata biadab!" sesal Sugiyanto.
Untuk melengkapi berkas laporan pemerkosaan, NF menjalani pemeriksaan visum di RSUDAM pada Sabtu (o4/07/20).
Hal tersebut dijelaskan Kepala Divisi Ekosop LBH Bandar Lampung, Indra Jarwadi, Sabtu. "Kami melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Dinas P2TP2A kabupaten Lampung Timur," kata Indra.
Menurut Iyan Hermawan Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Lampung Timur mengatakan pemerkosaan yang dialami NF sudah terjadi selama 6 bulan.
Tak tahan dengan perlakuan DA, Kepala UPT P2TP2A, NF pernah melarikan diri dari rumah aman yang dirujuk oleh UPT P2TP2A Kabupaten Lampung Timur.
Baca Juga: 10 Minuman Terbaik Ini Ampuh Untuk Kurangi Risiko Serangan Jantung
Baca Juga: Takut Menulari Warga, Pak RT Gembok Rumah yang Dihuni Pasangan Penderita Covid-19
Saat kabur, kondisi NF masih syok. Kamis (02/07/20) malam, NF menceritakan semua yang ia alami rumah aman kepada sang paman.
"Kamis (02/07/20) malam korban cerita semua ke pamannya. Karena korban dari ekonomi lemah sehingga kami berinisiatif mendampingi korban ke Polda Lampung untuk buat laporan," ujar Iyan, Sabtu (04/07/20).
Pemerkosaan atau kekerasan seksual adalah salah satu hal terburuk dan terberat yang dapat dialami manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Selain luka fisik, korban pemerkosaan membawa luka batin yang membutuhkan waktu untuk sembuh.
Pada banyak kasus pemerkosaan, sebagian besar korban enggan untuk menceritakan hal yang dialaminya. Mereka enggan untuk menceritakannya karena berbagai macam alasan, mulai merasa malu, kurang percaya terhadap pendengar.
Takut akan adanya pembalasan, hingga takut tidak dipercaya akan apa yang diceritakannya.Tak jarang, akhirnya beban psikologis dan fisik harus ditanggung sendiri oleh korban.
Tindak pemerkosaan pasti mendatangkan trauma bagi yang mengalaminya. Secara psikologis, korban akan selalu menyalahkan diri sendiri, hingga bunuh diri karena depresi.
Selain luka psikologis, korban pemerkosaan membawa luka pada tubuhnya. Sebagian luka dapat terlihat langsung, namun sebagian lagi barangkali baru dapat dideteksi beberapa waktu kemudian. Korban pemerkosaan juga mungkin dapat terlihat mengalami perubahan pola makan atau gangguan pola makan.
Baca Juga: WHO: Cuma Jakarta yang Penuhi Standar Minimum Tes Corona di Jawa
Selain itu, korban pemerkosaan berisiko mengalami penyakit menular seksual dan penyakit lain misalnya pada perempuan terjasi peradangan pada vagina (vaginitis), infeksi pada vagina atau anus, nyeri saat berhubungan seksual, disebut juga dispareunia dan pada pemerkosaan oral, sakit tenggorokan ataupun luka pada area mulut bisa saja terjadi.
Bisa juga timbul angguan hasrat seksual hipoaktif (hypoactive sexual desire disorder/HSDD), yaitu keengganan esktrem untuk berhubungan seksual atau bahkan menghindari semua kontak seksual.
Baca Juga: UNICEF: Anak Indonesia Kekurangan Gizi Meningkat Akibat Pandemi Covid-19
Baca Juga: Dukungan Penyintas Pada Pasien Kanker Payudara Bantu Proses Penyembuhan
Baca Juga: Hasil Penelitian: Pare Efektif Jadi Obat Diabetes dan Hentikan Sel Kanker Payudara
Hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, dan denda lima miliar rupiah. Sedang ada wacana pula di antara para penggiat HAM (Hak Asasi Manusia), untuk hukuman kebiri bagi pemerkosa anak. (*)
#berantasstunting #hadapicorona