Find Us On Social Media :

Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Dihapus, Masyarakat Bisa Bikin SIKM Sendiri dengan CLM, Apa Itu?

SIKM diganti dengan Corona Likelihood Metric (CLM)

GridHEALTH.id - Pemberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta kini resmi dihapus per 14 Juli 2020.

Penghapusan SIKM ini ternyata didasari oleh usulan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Pendatang Terancam Bayar hingga Jutaan Rupiah untuk Test Covid-19

Budi Karya menilai bahwa SIKM ini agaknya kurang tepat karena hanya diberlakukan bagi moda transportasi kereta, pesawat terbang, dan angkutan umum antar kota.

"Karena memang percuma. Transportasi udara, kereta api, bus (diwajibkan), tapi darat tidak dilakukan (kewajiban SIKM)," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga: Dibanderol Mulai dari Setengah Juta Rupiah, Dokter Reisa Sarankan Pakai Lampu UVC untuk Bunuh Virus Corona di Udara, Ampuhkah?

Kendati demikian, rupanya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta ini diganti dengan Corona Likelihood Metric (CLM).

Lantas, apa itu CLM?