Find Us On Social Media :

Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Dihapus, Masyarakat Bisa Bikin SIKM Sendiri dengan CLM, Apa Itu?

SIKM diganti dengan Corona Likelihood Metric (CLM)

Melansir Kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) telah ditiadakan dan diganti dengan pengisian Corona Likelihood Metric (CLM) yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki.

Syafrin menjelaskan, pengisian SIKM sebelumnya bertujuan membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa pembatasan sosial berskal besar (PSBB).

Baca Juga: CDC Terbitkan Panduan Terbaru saat Beraktivitas di Tempat Gym Agar Terlindung dari Infeksi Corona

Sedangkan, CLM bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.

"Yang kita kedepankan adalah prinsip pengendalian bagaimana pergerakan orang di Jakarta itu seluruhnya aman dari wabah Covid-19. Karena prinsipnya pengendalian, maka pergerakan orang itu harus dipantau secara keseluruhan," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Dalam proses pengisian CLM, masyarakat diminta mengisi biodata dan kondisi kesehatan secara jujur.