Find Us On Social Media :

Masih Wajib Tes Covid-19 sebelum Bepergian Walau SIKM Dihapus, Perhimpunan Dokter Patologi: 'PCR dan Rapid Test Tidak Menjadi Syarat Perjalanan'

Perhimpunan Dokter Patologi sebut tes Covid-19 tidak menjadi syarat untuk melakukan perjalanan

GridHEALTH.id -  Kabar dihapusnya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta membuat sebagian masyarakat Indonesia sedikit lega.

Pasalnya, pembuatan SIKM yang membutuhkan waktu lama ini dinilai tidak efektif dan hanya membuang waktu saja.

Baca Juga: Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Dihapus, Masyarakat Bisa Bikin SIKM Sendiri dengan CLM, Apa Itu?

Kini masyarakat yang ingin bepergian atau keluar masuk DKI Jakarta wajib melakukan tes online yaitu Corona Likelihood Metric (CLM) melalui aplikasi Jaki di ponsel pintar.

Kendati demikian, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jauh menggunakan moda transportasi umum seperti kereta dan pesawat masih wajib melakukan tes Covid-19, yaitu rapid test dan tes PCR (polymerase chain reaction).

Baca Juga: Gangguan Lambung Jadi Fokus saat Pandemi Covid-19, 7 Makanan Murah Ini Ampuh Mengusir Sakit Perut

Sayangnya, di balik aturan pihak pemilik jawa transportasi tersebut, belum lama ini Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Laboratorium Indonesia (PDS PatKLln) menyatakan bahwa tes Covid-19 tersebut bukanlah syarat melakukan perjalanan.