Find Us On Social Media :

Masih Wajib Tes Covid-19 sebelum Bepergian Walau SIKM Dihapus, Perhimpunan Dokter Patologi: 'PCR dan Rapid Test Tidak Menjadi Syarat Perjalanan'

Perhimpunan Dokter Patologi sebut tes Covid-19 tidak menjadi syarat untuk melakukan perjalanan

Sebuah akun Twitter @anjarisme melampirkan surat yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, Doni Monardo.

"#BreakingNews: PCR dan Rapid test TIDAK menjadi syarat perjalanan orang, begitu saran dari Perhimpunan Dokter Patologi Klinik. Selengkapnya silakan baca dg seksama," tulis akun tersebut.

Baca Juga: Selain Dedaunan, Berikut 3 Alternatif Pengganti Kantong Plastik untuk Menyimpan Daging Kurban

Dalam surat tersebut, Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Laboratorium Indonesia (PDS PatKLln) menegaskan bahwa hasil rapid test non reaktif, tidak menjamin seseorang tidak terpapar virus SARS-CoV-2.

Tak hanya itu, pemeriksaan PCR virus corona memiliki sensitivitas 60-80% sehingga masih dapat terjadi hasil negatif palsu.

Demikian juga dengan waktu yang dibutuhkan sejak pengambilan swab hingga hasil PCR selesai masih bervariasi (2 hari sampai 3 minggu), sehingga dapat menyulitkan calon penumpang.

Baca Juga: Menkes Terawan Dicecar, DPR Sebut RS Sengaja Ubah Status Pasien jadi Positif Covid-19 Demi Insentif Puluhan Juta Rupiah