Find Us On Social Media :

Masih Wajib Tes Covid-19 sebelum Bepergian Walau SIKM Dihapus, Perhimpunan Dokter Patologi: 'PCR dan Rapid Test Tidak Menjadi Syarat Perjalanan'

Perhimpunan Dokter Patologi sebut tes Covid-19 tidak menjadi syarat untuk melakukan perjalanan

GridHEALTH.id -  Kabar dihapusnya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta membuat sebagian masyarakat Indonesia sedikit lega.

Pasalnya, pembuatan SIKM yang membutuhkan waktu lama ini dinilai tidak efektif dan hanya membuang waktu saja.

Baca Juga: Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Dihapus, Masyarakat Bisa Bikin SIKM Sendiri dengan CLM, Apa Itu?

Kini masyarakat yang ingin bepergian atau keluar masuk DKI Jakarta wajib melakukan tes online yaitu Corona Likelihood Metric (CLM) melalui aplikasi Jaki di ponsel pintar.

Kendati demikian, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jauh menggunakan moda transportasi umum seperti kereta dan pesawat masih wajib melakukan tes Covid-19, yaitu rapid test dan tes PCR (polymerase chain reaction).

Baca Juga: Gangguan Lambung Jadi Fokus saat Pandemi Covid-19, 7 Makanan Murah Ini Ampuh Mengusir Sakit Perut

Sayangnya, di balik aturan pihak pemilik jawa transportasi tersebut, belum lama ini Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Laboratorium Indonesia (PDS PatKLln) menyatakan bahwa tes Covid-19 tersebut bukanlah syarat melakukan perjalanan.

Sebuah akun Twitter @anjarisme melampirkan surat yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, Doni Monardo.

"#BreakingNews: PCR dan Rapid test TIDAK menjadi syarat perjalanan orang, begitu saran dari Perhimpunan Dokter Patologi Klinik. Selengkapnya silakan baca dg seksama," tulis akun tersebut.

Baca Juga: Selain Dedaunan, Berikut 3 Alternatif Pengganti Kantong Plastik untuk Menyimpan Daging Kurban

Dalam surat tersebut, Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Laboratorium Indonesia (PDS PatKLln) menegaskan bahwa hasil rapid test non reaktif, tidak menjamin seseorang tidak terpapar virus SARS-CoV-2.

Tak hanya itu, pemeriksaan PCR virus corona memiliki sensitivitas 60-80% sehingga masih dapat terjadi hasil negatif palsu.

Demikian juga dengan waktu yang dibutuhkan sejak pengambilan swab hingga hasil PCR selesai masih bervariasi (2 hari sampai 3 minggu), sehingga dapat menyulitkan calon penumpang.

Baca Juga: Menkes Terawan Dicecar, DPR Sebut RS Sengaja Ubah Status Pasien jadi Positif Covid-19 Demi Insentif Puluhan Juta Rupiah

Terlepas dari itu, Prof DR. Dr. Aryati MS, Sp. PK (K) selaku Ketua Umum PP PDS PatKLIn mengatakan, surat tersebut sebetulnya adalah tanggapan atas Surat Edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19, Nomor 9 Tahun 2020, tanggal 26 Juni 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 mengenai kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Balita 18 Bulan Tewas Akibat Alat Tes PCR Patah dalam Hidung, Dibiarkan selama 24 Jam Tanpa Penanganan Dokter Spesialis Anak

“Ini sebetulnya tanggapan surat edaran itu. Tanggapan kami yang ditujukan untuk gugus tugas,” ujar Aryati saat dihubungi Kompas.com Mingu (12/7/2020).

Surat tersebut adalah poin tanggapan mengenai keharusan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid-Test Antibodi Virus SARS-CoV-2 yang mana hasil non reaktif berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Meski demikian, Perhimpunan Dokter Patologi ini mendukung penerapan protokol kesehatan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.

Baca Juga: Tergolong Rentan Terinfeksi hingga Berujung Kematian, 3 Kelompok Ini Dilindungi Pemerintah di Masa Pandemi

Seprrti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker dan face shield, hingga menjaga sirkulasi udara bersih dalam moda transportasi. (*)

#hadapicorona