Find Us On Social Media :

Masih Wajib Tes Covid-19 sebelum Bepergian Walau SIKM Dihapus, Perhimpunan Dokter Patologi: 'PCR dan Rapid Test Tidak Menjadi Syarat Perjalanan'

Perhimpunan Dokter Patologi sebut tes Covid-19 tidak menjadi syarat untuk melakukan perjalanan

Terlepas dari itu, Prof DR. Dr. Aryati MS, Sp. PK (K) selaku Ketua Umum PP PDS PatKLIn mengatakan, surat tersebut sebetulnya adalah tanggapan atas Surat Edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19, Nomor 9 Tahun 2020, tanggal 26 Juni 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 mengenai kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Balita 18 Bulan Tewas Akibat Alat Tes PCR Patah dalam Hidung, Dibiarkan selama 24 Jam Tanpa Penanganan Dokter Spesialis Anak

“Ini sebetulnya tanggapan surat edaran itu. Tanggapan kami yang ditujukan untuk gugus tugas,” ujar Aryati saat dihubungi Kompas.com Mingu (12/7/2020).

Surat tersebut adalah poin tanggapan mengenai keharusan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid-Test Antibodi Virus SARS-CoV-2 yang mana hasil non reaktif berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Meski demikian, Perhimpunan Dokter Patologi ini mendukung penerapan protokol kesehatan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.

Baca Juga: Tergolong Rentan Terinfeksi hingga Berujung Kematian, 3 Kelompok Ini Dilindungi Pemerintah di Masa Pandemi

Seprrti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker dan face shield, hingga menjaga sirkulasi udara bersih dalam moda transportasi. (*)

#hadapicorona