GridHEALTH.id - Dimasa pandemi virus corona (Covid-19), kasus pencabulan anak justru kembali marak di tanah air.
Terbaru, pihak Polsek Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau berhasil mengamankan pelaku berinisial SU (42) yang diduga telah mencabuli anak tirinya.
Berdasarkan laporan pelaku berdalih melakukan tindak kriminal tersebut lantaran sang istri sudah tidak sanggup melayani nafsu birahinya.
Menurut Kapolsek Bukit Bestari AKP Anak Agung Made Winarta mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orangtua korban yang juga merupakan istri pelaku.
Korban membuat laporan pada Jumat (17/7/2020) lalu yang didampingi ibunya.
"Namun pelaku berhasil kami amankan keesokan harinya, karena pelaku sempat kabur dan bersembunyi," kata Agung dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga: Sering Berhubungan Badan dengan Waria, Pemuda ini Jadi Predator Anak di Bangka
Agung mengatakan berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan memalukan ini sebanyak tiga kali, dan untuk keempat kalinya, korban berhasil kabur.
Diceritakan korban perbuatan pertama kali dilakukan pelaku saat korban dipaksa untuk minum tuak hingga mabuk dan saat itulah pelaku melancarkan aksinya.
Perbuatan kedua, korban mengaku dirinya digagahi saat ayah tirinya ini pulang ke rumah dalam kondisi mabuk dan memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya pelaku.
"Yang kedua ini dilakukan pelaku dengan ancaman, sehingga korban ketakutan dan mau saja digagahi pelaku," terang Agung.
Sementara perbuatan ketiga dilakukan pelaku saat saat korban usai mandi dan baru saja keluar dari kamar mandi.
"Perbuatan keempatnya ini korban berhasil kabur dan melaporkan apa yang dialaminya kepada ibunya yang kebetulan baru saja tiba di rumah," papar Agung.
Sementara pelaku dari hasil pemeriksaan sementara mengaku telah melakukan perbuatan asusila ini karena khilaf.
"Pengakuan pelaku karena khilaf, karena ibu korban sudah tidak sanggup lagi melayani keinginan pelaku," jelas Agung.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun penjara.
Menilik dari sisi medis, tentu kejadian ini sangat disayangkan sebab dampaknya pasti akan mempengaruhi kesehatan korban, terutama kesehatan mental.
Baca Juga: Makan Daging yang Dibakar Dapat Memicu Kanker, Mitos atau Fakta?
Melansir dari NCBI, sebuah penelitian yang dilakukan oleh akademisi dari University College London (UCL) dan staf spesialis dari rumah sakit King's College NHS mengungkapkan fakta mengejutkan.
Empat dari lima korban pencabulan atau pemerkosaan berisiko menderita kesehatan mental yang melumpuhkan mereka beberapa bulan setelah 'penyerangan'.
Dimana korban akan mengalami kecemasan, depresi, gangguan stres pasca-trauma dan kondisi serius lainnya empat hingga lima bulan setelah 'diserang'.
Bahkan, para ahli mengatakan bahwa mereka yang menjadi korban pencabulan di masa kanak-kanak bisa menyebabkan masalah kesehatan mental yang dapat bertahan hingga dewasa atau seumur hidupnya.
Penelitian ini melibatkan 137 gadis berusia antara 13 dan 17 - usia rata-rata 15,6 tahun - yang diserang antara April 2013 dan April 2015.
Ketika para gadis diperiksa empat hingga lima bulan setelah diserang, 80% dari mereka memiliki setidaknya satu gangguan kesehatan mental. Lebih dari setengah (55%) memiliki setidaknya dua kelainan.
Baca Juga: Update Covid-19; Kemenkes Sebut Ada 7.008 Anak di Bawah Umur yang Telah Terinfeksi Virus Corona
Tidak hanya kesehatan mental saja yang terancam, para korban juga mempunyai kemungkinan besar untuk mengalami penyakit lain.
Studi tersebut menemukan sejumlah gadis (4%) hamil setelah diserang, 12% memiliki infeksi menular seksual dan 8% atau satu dari 12 korban telah menjadi sasaran serangan seksual lainnya.
Melihat kembali masalah tersebut, semoga kasus pencabulan seperti ini tidak terulang kembali dikemudian hari, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur.(*)
#berantasstunting #hadapicorona