Find Us On Social Media :

Gebrakan Baru Menkes Terawan, Tetapkan Keputusan Menteri Prihal Klaim Penggantian Biaya Perawatan Penyakit Infeksi

Menkes Terawan Agus Putranto memberikan keterangan kepada awak media

GridHEALTH.id - Gebrakan Baru dari Dokter Terawan, Menkes Tetapkan Prihal Klaim Penggantian Biaya Perawatan Penyakit Infeksi

Ada dua ketetapan Menteri Kesehatan dokter Terawan untuk klaim penggantian biaya penyakit infeksi. Menguntungkan Rakyatkah?

Baca Juga: Jika Muncul Tanda-tanda Berikut Saat Anak Mual Muntah, Jangan Dianggap Biasa

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya nomor HK.01/07/MENKES/238/2020.

Berdasarkan siaran resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Kamis (23/7), pada KMK yang baru dirincikan peran dan fungsi dari Kementerian/Lembaga dan badan yang terlibat, yakni rincian peran dan fungsi dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan rumah sakit.

Baca Juga: Dirindukan Masyarakat, Dokter Reisa Broto Asmoro Kemba Tampil Sampaikan Informasi Covid-19