Find Us On Social Media :

Gebrakan Baru Menkes Terawan, Tetapkan Keputusan Menteri Prihal Klaim Penggantian Biaya Perawatan Penyakit Infeksi

Menkes Terawan Agus Putranto memberikan keterangan kepada awak media

Baca Juga: Presiden AS Donald Trump Bersedia Jadi Orang Pertama yang Diberi Vaksin Covid-19

Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Indonesia.

Dirincikan identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan, passport, Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau nomor identitas UNHCR bagi WNA.

Bagi WNI menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.

Kemudian bagi orang terlantar berupa surat keterangan dari dinas sosial.

Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota.

Baca Juga: Dokter Reisa; Anak-anak Akan Rasakan Dampak Pandemi Covid-19 Selama Bertahun-tahun, 3 Hal ini Solusinya

Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.

Oleh karena itu, dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Covid-19 yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

Baca Juga: Dokter Reisa; Anak-anak Akan Rasakan Dampak Pandemi Covid-19 Selama Bertahun-tahun, 3 Hal ini Solusinya