Find Us On Social Media :

Gebrakan Baru Menkes Terawan, Tetapkan Keputusan Menteri Prihal Klaim Penggantian Biaya Perawatan Penyakit Infeksi

Menkes Terawan Agus Putranto memberikan keterangan kepada awak media

GridHEALTH.id - Gebrakan Baru dari Dokter Terawan, Menkes Tetapkan Prihal Klaim Penggantian Biaya Perawatan Penyakit Infeksi

Ada dua ketetapan Menteri Kesehatan dokter Terawan untuk klaim penggantian biaya penyakit infeksi. Menguntungkan Rakyatkah?

Baca Juga: Jika Muncul Tanda-tanda Berikut Saat Anak Mual Muntah, Jangan Dianggap Biasa

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya nomor HK.01/07/MENKES/238/2020.

Berdasarkan siaran resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Kamis (23/7), pada KMK yang baru dirincikan peran dan fungsi dari Kementerian/Lembaga dan badan yang terlibat, yakni rincian peran dan fungsi dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan rumah sakit.

Baca Juga: Dirindukan Masyarakat, Dokter Reisa Broto Asmoro Kemba Tampil Sampaikan Informasi Covid-19

Baca Juga: Pasien Berusia 65 Tahun Berhasil Pulih dari Covid-19 Usai Transplantasi Paru-paru Ganda

Dijelaskan pada KMK baru tersebut sudah menyesuaikan dengan KMK nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yakni ada perubahan pada istilah kriteria pasien yang sebelumnya menggunakan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Konfirmasi Covid-19 diubah menjadi Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Komorbid/Penyakit Penyerta, Komplikasi, dan Co-insidens.

Pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kemenkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Baca Juga: Lebih dari 93 Ribu Orang Positif Covid-19, Beberapa Pakar Sebut Indonesia Belum Sampai Puncak

Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.

Saat ini telah ditetapkan rumah sakit rujukan PIE dan rumah sakit lain pemberi pelayanan penyakit infeksi tertentu berdasarkan keputusan menteri kesehatan.

Guna menanggulangi pandemi covid 19 di Indonesia, khususnya dalam pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat, maka perlu didorong keterlibatan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu memberikan pelayanan Covid-19 secara optimal.

Baca Juga: Di Inggris Anak di Bawah Usia 11 Tahun Dilarang Pakai Masker, Berisiko Sesak Napas hingga Renggut Nyawa

Baca Juga: Vaksin Corona Sudah Siap Beberapa Bulan Lagi, WHO Ungkap Vaksin Belum Bisa Digunakan hingga Awal Tahun 2021

Adapun kriteria pasien yang dapat diklaim biaya pelayanannya, antara lain:

1. Kriteria pasien rawat jalan

a. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax.

Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP ( Dokter Penanggung Jawab Pelayanan).

b. Pasien konfirmasi COVID-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Baca Juga: Vaksin Corona Sudah Siap Beberapa Bulan Lagi, WHO Ungkap Vaksin Belum Bisa Digunakan hingga Awal Tahun 2021

2. Kriteria pasien rawat inap

a. Pasien suspek dengan usia lebih dari atau sama dengan 60 tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

b. Pasien probable

c. Pasien konfirmasi1) Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.2) Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.3) Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.

d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens

Baca Juga: Gegara Hobi Sepeda, 30 Tenaga Kesehatan di Blitar Positif Covid-19, 5 Diantaranya Dokter

Baca Juga: Presiden AS Donald Trump Bersedia Jadi Orang Pertama yang Diberi Vaksin Covid-19

Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Indonesia.

Dirincikan identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan, passport, Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau nomor identitas UNHCR bagi WNA.

Bagi WNI menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.

Kemudian bagi orang terlantar berupa surat keterangan dari dinas sosial.

Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota.

Baca Juga: Dokter Reisa; Anak-anak Akan Rasakan Dampak Pandemi Covid-19 Selama Bertahun-tahun, 3 Hal ini Solusinya

Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.

Oleh karena itu, dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Covid-19 yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

Baca Juga: Dokter Reisa; Anak-anak Akan Rasakan Dampak Pandemi Covid-19 Selama Bertahun-tahun, 3 Hal ini Solusinya

Baca Juga: Pemprov Gencar Lakukan Testing 4 Kali Lipat dari Standar WHO, Positivity Rate Covid-19 DKI Jakarta Masih di Atas 5 Persen

Adapun bila semua identitas tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.

Rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu, dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien Covid-19 termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.

Baca Juga: Lain Negara Beda Kebijakan Pandemi Covid-19, Pejabat Swedia Anggap Individu Terinfeksi Covid-19 Aman Kontak dengan Kelompok Berisiko Tinggi

Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19 antara lain administrasi pelayanan, akomodasi seperti kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi, kemudian jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.(*)

#berantasstunting

#HadapiCorona 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Aturan baru Kemenkes: Pasien Covid-19 dapat klaim biaya perawatan, ini syaratnya