Find Us On Social Media :

Gebrakan Baru Menkes Terawan, Tetapkan Keputusan Menteri Prihal Klaim Penggantian Biaya Perawatan Penyakit Infeksi

Menkes Terawan Agus Putranto memberikan keterangan kepada awak media

Baca Juga: Pasien Berusia 65 Tahun Berhasil Pulih dari Covid-19 Usai Transplantasi Paru-paru Ganda

Dijelaskan pada KMK baru tersebut sudah menyesuaikan dengan KMK nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yakni ada perubahan pada istilah kriteria pasien yang sebelumnya menggunakan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Konfirmasi Covid-19 diubah menjadi Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Komorbid/Penyakit Penyerta, Komplikasi, dan Co-insidens.

Pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kemenkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Baca Juga: Lebih dari 93 Ribu Orang Positif Covid-19, Beberapa Pakar Sebut Indonesia Belum Sampai Puncak

Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.

Saat ini telah ditetapkan rumah sakit rujukan PIE dan rumah sakit lain pemberi pelayanan penyakit infeksi tertentu berdasarkan keputusan menteri kesehatan.

Guna menanggulangi pandemi covid 19 di Indonesia, khususnya dalam pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat, maka perlu didorong keterlibatan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu memberikan pelayanan Covid-19 secara optimal.

Baca Juga: Di Inggris Anak di Bawah Usia 11 Tahun Dilarang Pakai Masker, Berisiko Sesak Napas hingga Renggut Nyawa