Find Us On Social Media :

Awas, Berani Melanggar Protokol Covid-19 di Daerah Ini Denda 50 Juta

Pemerintah Kabupaten Batang di Jawa Tengah mulai menerapkan sanksi denda hingga Rp 50 juta bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

4. Pakai masker

Bagi yang memiliki gejala gangguan pernapasan, kenakanlah masker medis ke mana pun saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain.

Setelah digunakan (masker medis hanya bisa digunakan 1 kali dan harus segera diganti), jangan lupa buang masker di tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan setelah itu.

 

 

Namun, bagi yang tidak memiliki gejala apapun, cukup gunakan masker non-medis, karena masker medis diprioritaskan untuk mereka yang membutuhkan.

Baca Juga: Rutin Memotong Kuku Bayi Hindari Si Kecil dari Penyakit, Ini Caranya

Baca Juga: Meningkatkan Kesuburan Dengan Konsumsi 7 Makanan Ini Agar Cepat Hamil

5. Jaga jarak

Untuk menghindari terjadinya paparan virus dari orang ke orang lain, kita harus senantiasa menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter. Bahkan banyak ahli kesehatan menyarankan, jarak ideal sesungguhnya 2 meter.

Terlebih, jika orang tersebut menunjukkan gejala gangguan pernapasan. Jaga jarak juga dikenal dengan istilah physical distancing.

Jangan mendatangi kerumunan, meminimalisir kontak fisik dengan orang lain, dan tidak mengadakan acara yang mengundang banyak orang.