Find Us On Social Media :

Awas, Berani Melanggar Protokol Covid-19 di Daerah Ini Denda 50 Juta

Pemerintah Kabupaten Batang di Jawa Tengah mulai menerapkan sanksi denda hingga Rp 50 juta bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

 

GridHEALTH.id – Gerah dengan kasus Covid-19 yang masih terus meningkat di wilayahnya, akhirnya Bupati Batang, Jawa Tengah, Wihaji, mengubah sanksi sosial menjadi sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Penegakan Perkada atau Perbup protokol kesehatan untuk memutus mata rantai virus korona dengan cara operasi secara intensif ke lapangan, mulai dari teguran lisan, surat teguran secara tertulis dan denda," katanya usai upacara HUT ke-75 RI dilansir dari Tribun Jawa Tengah (17/08/2020).

Dalam aturan tersebut berisi antara lain denda maksimal Rp 10.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker. Lalu bagi perusahaan yang tidak patuh protokol kesehatan dikenakan denda maksimal Rp 50 juta.

Ia mengatakan aturan itu penting agar masyarakat tidak menyepelekan protokol kesehatan demi keselamatan bersama.

Wihaji juga mengungkapkan, Pemkab Batang sudah miliki gerakan zero Covid-19, namun penularannya masih tetap bertambah.

"Saat ini perkembangan penularan virus mengalami peningkatan. Hari ini suda 127 orang positif Covid-19 yang rata-rata orang tanpa gejala (OTG). Oleh karena itu, program zero covid-19 kita seriuskan," katanya.

Baca Juga: Harapan Baru Untuk Pasien Kritis Covid-19, Dokter di New York Sukses Sembuhkan Dengan Terapi Hipotermia

Baca Juga: Susu Gandum, Alternatif Baru Bagi yang Alami Intoleransi Laktosa

Penerapan aturan tersebut mulai dilakukan minggu ini bersama Kapolres, Komandan Kodim 0736 Batang, dan Kajari.

Operasi penegakan hukum protokol kesehatan bakal dilakukan di tempat kerumanan orang, seperti alun- alun, pasar perkantoran, dan lembaga lainya.

Bupati Batang juga melarang semua kegiatan yang mengumpulkan massa dalam peringatan HUT ke-75 RI.

Untuk mengingatkan kembali, berikut protokol Covid-19 yang harus ditaati masyarakat berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19:

1. Jaga kebersihan tangan

Bersihkan tangan dengan cairan pencuci tangan atau hand sanitizer, apabila permukaan tangan tidak terlihat kotor.

Namun, apabila tangan kotor maka bersihkan menggunakan sabun dan air mengalir. Cara mencucinya pun harus sesuai dengan standar yang ada, yakni meliputi bagian dalam, punggung, sela-sela, dan ujung-ujung jari.

2. Jangan menyentuh wajah

Dalam kondisi tangan yang belum bersih, sebisa mungkin hindari menyentuh area wajah, khususnya mata, hidung, dan mulut.

Ingat, tangan kita bisa jadi terdapat virus yang didapatkan dari aktivitas yang kita lakukan, jika tangan kotor ini digunakan untuk menyentuh wajah, khususnya di bagian yang sudah disebutkan sebelumnya, maka virus dapat dengan mudah masuk ke dalam tubuh.

Baca Juga: Jangan Sepelekan Sakit Perut dengan Gejala Berikut, Segera ke Dokter

Baca Juga: Siapa Saja yang Berisiko Terinfeksi Virus Hepatitis C? Ini Kata Dokter

3. Terapkan etika batuk dan bersin

Terlepas apakah kita memiliki virus corona atau tidak, etika batuk dan bersin harus tetap diterapkan.

Caranya, tutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam. Bagian ini dinilai aman menutup mulut dan hidung dengan optimal, selain itu bagian lengan atas dalam ini tidak digunakan untuk beraktivitas menyentuh wajah. Sehingga relatif aman.

Selain dengan lengan, bisa juga menutup mulut dan hidung menggunakan kain tisu yang setelahnya harus langsung dibuang ke tempat sampah. 

4. Pakai masker

Bagi yang memiliki gejala gangguan pernapasan, kenakanlah masker medis ke mana pun saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain.

Setelah digunakan (masker medis hanya bisa digunakan 1 kali dan harus segera diganti), jangan lupa buang masker di tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan setelah itu.

 

 

Namun, bagi yang tidak memiliki gejala apapun, cukup gunakan masker non-medis, karena masker medis diprioritaskan untuk mereka yang membutuhkan.

Baca Juga: Rutin Memotong Kuku Bayi Hindari Si Kecil dari Penyakit, Ini Caranya

Baca Juga: Meningkatkan Kesuburan Dengan Konsumsi 7 Makanan Ini Agar Cepat Hamil

5. Jaga jarak

Untuk menghindari terjadinya paparan virus dari orang ke orang lain, kita harus senantiasa menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter. Bahkan banyak ahli kesehatan menyarankan, jarak ideal sesungguhnya 2 meter.

Terlebih, jika orang tersebut menunjukkan gejala gangguan pernapasan. Jaga jarak juga dikenal dengan istilah physical distancing.

Jangan mendatangi kerumunan, meminimalisir kontak fisik dengan orang lain, dan tidak mengadakan acara yang mengundang banyak orang. 

6. Isolasi mandiri

Bagi yang merasa tidak sehat, seperti mengalami demam, batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, diminta untuk secara sadar dan sukarela melakukan isolasi mandiri di dalam rumah.

Tetap berada di dalam rumah dan tidak mendatangi tempat kerja, sekolah, atau tempat umum lainnya karena memiliki risiko infeksi Covid-19 dan menularkannya ke orang lain.

Baca Juga: Studi: Sering Orgasme Menandakan Hubungan yang Bahagia Pada Pasangan

Baca Juga: Terbukti Bisa Melangsingkan Badan, Simpan Stok Jahe di Rumah

7. Jaga kesehatan

Selama berada di dalam rumah atau berkegiatan di luar rumah, pastikan kesehatan fisik tetap terjaga dengan berjemur sinar matahari pagi selama beberapa menit, mengonsumsi makanan bergizi seimbang, dan melakukan olahraga ringan.

Istirahat yang cukup juga sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga kesehatan selama masa pandemi ini. (*)

#berantasstunting #hadapicorona