GridHEALTH.id - Meski masih pandemi virus corona (Covid-19), pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak tetap diselenggarakan di tahun 2020 ini.
Sayang pesta rakyat ini nyatanya justru menimbulkan klaster baru Covid-19 yang disebut klaster pilkada.
Menurut siaran pers yang dirilis Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Agam beberapa waktu lalu disebutkan bahwa di Agam sendiri beberapa penyelenggara pemilu dilaporkan telah dinyataan positif Covid-19.
Adapun penyelenggarayang dinyatakan positif Covid-19 tersebut diantaranya empat petugas di KPU Agam, empat anggota Bawaslu Agam, yaitu dua komisioner dan dua anggota sekretariat.
Munculnya klaster pilkada Agam diungkapkan oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Agam Martias Wanto.
”Hari ini kembali terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 (di Agam), yaitu sebanyak 34 orang. Empat orang di antaranya berasal dari KPU Agam dan empat orang dari Bawaslu Agam,” kata Martias dalam siaran pers.
Melihat kejadian ini, beberapa tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah dalam beberapa hari terakhir memang diwarnai dengan banyaknya pelanggaran terhadap protokol kesehatan di sejumlah daerah.
Baca Juga: Klaster Kementerian Banyak Menyumbang Kasus Covid-19 di DKI Jakarta, Kemenkes Paling Tinggi