Menurut Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, penyusunan PKPU itu berdasarkan pada ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Tentu semua itu bisa ada di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan undang-undang yang mengatur bagaimana proses-proses dan substansi," kata Raka Sandi.
Selain konser, terdapat kegiatan lain yang juga diperbolehkan oleh KPU yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni dan panen raya, kegiatan olahraga seperti gerak jalan atau sepeda santai.
Selanjutnya, perlombaan, kegiatan sosial seperti bazar atau donor darah, peringatan HUT partai serta kampanye melalui media sosial. Menurut dia, KPU tidak bisa mengubah atau meniadakan aturan yang sudah dibuat.
Baca Juga: Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal Kena Covid-19, Kondisi Dikabarkan Menurun
Deputi bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Wisnu Widjaja mengatakan aturan yang tertuang di dalam PKPU itu memberi celah bagi kontestan pilkada untuk dapat mengumpulkan massa dalam jumlah besar.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, perlu adanya pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa pelaksanaan kampanye harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Waktu kampanye ini juga dikhawatirkan akan terjadi klaster Covid-19 baru," ungkap Doli melalui keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).