Bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat setidaknya terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh bakal calon kepala daerah saat melakukan pendaftaran.
Pelanggaran itu beragam bentuknya, misalnya, membawa arak-arakan pada saat pendaftaran hingga tidak diterapkannya protokol jaga jarak ketika mereka datang ke KPU.
Selain pendaftaran, tahapan berikutnya yang cukup krusial di dalam penyelenggaraan pilkada yaitu masa kampanye.
Baca Juga: Pondok Ranggon 5,5 Bulan Lalu dan Sekarang, Patuhi Protokol Kesehatan atau Jadi Penghuninya
Sesuai aturan, kampanye akan dilangsungkan selama 71 hari terhitung dari 26 September hingga 5 Desember 2020.
KPU diketahui telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19, dan di dalamnya diatur jenis-jenis kegiatan kampanye yang diperbolehkan.
Salah satu kegiatan yang tidak dilarang, tetapi cukup dikhawatirkan jadi tempat penularan Covid-19 yaitu konser musik. Aturan itu tertuang di dalam Pasal 63 beleid tersebut.
Baca Juga: Permintaan Luhut Panjaitan Usai Dipercaya Tangani Covid-19 di 9 Provinsi