Menurut dia, setidaknya ada lima tahapan pilkada yang cukup krusial serta berpotensi menimbulkan klaster penyebaran virus corona.
Kampanye sendiri merupakan tahapan keempat. Sementara tiga tahapan sebelumnya, yaitu tahapan pencocokan dan penelitian pada 15 Juli hingga 13 Agustus lalu, pendaftaran bakal calon dan selanjutnya yaitu penetapan pasangan calon dan pengambilan nomor urut pada 23-24 September mendatang.
Baca Juga: Survei; 63,6 Persen Perokok Tidak Percaya Jika Merokok Sangat Rentan Terinfeksi Covid-19
Adapun tahapan kelima yang juga cukup krusial yakni masa pemilihan pada 9 September mendatang.
Sementara itu, anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, pihaknya berencana membahas peraturan yang menuai polemik tersebut pada Kamis (17/9/2020).
Ia menilai pelaksanaan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa sehingga berpotensi memunculkan klaster penyebaran Covid-19 baru perlu dibatasi.
"Kami akan membicarakannya dengan KPU," kata dia saat dikonfirmasi.(*)
#berantasstunting#hadapicorona