Find Us On Social Media :

Ancaman Klaster Pilkada Kian Nyata, Ada 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan yang Dilakukan Bacalon Kepala Daerah

Pilkada 2020, banyak bakal calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

GridHEALTH.id - Meski masih pandemi virus corona (Covid-19), pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak tetap diselenggarakan di tahun 2020 ini.

Sayang pesta rakyat ini nyatanya justru menimbulkan klaster baru Covid-19 yang disebut klaster pilkada.

Menurut siaran pers yang dirilis Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Agam beberapa waktu lalu disebutkan bahwa di Agam sendiri beberapa penyelenggara pemilu dilaporkan telah dinyataan positif Covid-19.

Adapun penyelenggarayang dinyatakan positif Covid-19 tersebut diantaranya empat petugas di KPU Agam, empat anggota Bawaslu Agam, yaitu dua komisioner dan dua anggota sekretariat.

Munculnya klaster pilkada Agam diungkapkan oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Agam Martias Wanto.

”Hari ini kembali terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 (di Agam), yaitu sebanyak 34 orang. Empat orang di antaranya berasal dari KPU Agam dan empat orang dari Bawaslu Agam,” kata Martias dalam siaran pers.

Melihat kejadian ini, beberapa tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah dalam beberapa hari terakhir memang diwarnai dengan banyaknya pelanggaran terhadap protokol kesehatan di sejumlah daerah.

Baca Juga: Klaster Kementerian Banyak Menyumbang Kasus Covid-19 di DKI Jakarta, Kemenkes Paling Tinggi

Baca Juga: Merasa Umurnya Tak Panjang Lagi, Penyanyi Iis Sugiantor Ungkap Gejala Awal Covid-19: Lidah Saya Mati Rasa, Seperti Ada Rasa Belerang

Bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat setidaknya terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh bakal calon kepala daerah saat melakukan pendaftaran.

Pelanggaran itu beragam bentuknya, misalnya, membawa arak-arakan pada saat pendaftaran hingga tidak diterapkannya protokol jaga jarak ketika mereka datang ke KPU.

Selain pendaftaran, tahapan berikutnya yang cukup krusial di dalam penyelenggaraan pilkada yaitu masa kampanye.

Baca Juga: Pondok Ranggon 5,5 Bulan Lalu dan Sekarang, Patuhi Protokol Kesehatan atau Jadi Penghuninya

Sesuai aturan, kampanye akan dilangsungkan selama 71 hari terhitung dari 26 September hingga 5 Desember 2020.

KPU diketahui telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19, dan di dalamnya diatur jenis-jenis kegiatan kampanye yang diperbolehkan.

Salah satu kegiatan yang tidak dilarang, tetapi cukup dikhawatirkan jadi tempat penularan Covid-19 yaitu konser musik. Aturan itu tertuang di dalam Pasal 63 beleid tersebut.

Baca Juga: Permintaan Luhut Panjaitan Usai Dipercaya Tangani Covid-19 di 9 Provinsi

Menurut Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, penyusunan PKPU itu berdasarkan pada ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Tentu semua itu bisa ada di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan undang-undang yang mengatur bagaimana proses-proses dan substansi," kata Raka Sandi.

Selain konser, terdapat kegiatan lain yang juga diperbolehkan oleh KPU yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni dan panen raya, kegiatan olahraga seperti gerak jalan atau sepeda santai.

Selanjutnya, perlombaan, kegiatan sosial seperti bazar atau donor darah, peringatan HUT partai serta kampanye melalui media sosial. Menurut dia, KPU tidak bisa mengubah atau meniadakan aturan yang sudah dibuat.

Baca Juga: Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal Kena Covid-19, Kondisi Dikabarkan Menurun

Deputi bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Wisnu Widjaja mengatakan aturan yang tertuang di dalam PKPU itu memberi celah bagi kontestan pilkada untuk dapat mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, perlu adanya pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa pelaksanaan kampanye harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Waktu kampanye ini juga dikhawatirkan akan terjadi klaster Covid-19 baru," ungkap Doli melalui keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: Viral Odading Mang Oleh hingga Antreannya Mengular, Lihat Nilai Gizi Roti Goreng Kegemaran Keluarga SBY

Menurut dia, setidaknya ada lima tahapan pilkada yang cukup krusial serta berpotensi menimbulkan klaster penyebaran virus corona.

Kampanye sendiri merupakan tahapan keempat. Sementara tiga tahapan sebelumnya, yaitu tahapan pencocokan dan penelitian pada 15 Juli hingga 13 Agustus lalu, pendaftaran bakal calon dan selanjutnya yaitu penetapan pasangan calon dan pengambilan nomor urut pada 23-24 September mendatang.

Baca Juga: Survei; 63,6 Persen Perokok Tidak Percaya Jika Merokok Sangat Rentan Terinfeksi Covid-19

Adapun tahapan kelima yang juga cukup krusial yakni masa pemilihan pada 9 September mendatang.

Sementara itu, anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, pihaknya berencana membahas peraturan yang menuai polemik tersebut pada Kamis (17/9/2020).

Ia menilai pelaksanaan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa sehingga berpotensi memunculkan klaster penyebaran Covid-19 baru perlu dibatasi.

"Kami akan membicarakannya dengan KPU," kata dia saat dikonfirmasi.(*)

Baca Juga: Hanya Buka Masker Sebentar Lantaran Pengap saat Menyetir, Wanita Ini Langsung Kena Pelanggaran Protokol Kesehatan

 #berantasstunting#hadapicorona