1. Tempat wisata hingga pusat perbelanjaan tutup pukul 19.00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi jam buka atau operasional restoran dan mal di ibu kota pada libur akhir tahun.
Batas operasional diperpendek menjadi hingga pukul 19.00 WIB untuk mal, restoran, dan tempat hiburan.
Pembatasan dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Baca Juga: Begini Cara Kopi Mendeteksi Keberadaan Infeksi Virus Corona Pada Tubuh
2. Kantor tutup pukul 19.00 WIB
Perkantoran juga hanya boleh dibuka sampai jam tujuh malam.
Hal ini demi menekan kemungkinan kerumunan menjelang Natal dan Tahun Baru.
"Perkantoran hanya boleh dibuka sampai jam 19:00 dengan kapasitas 50 persen," ujar Wakil Gubernru DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.