GridHEALTH.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Januari 2021 mendatang.
Perpanjangan PSBB transisi ini berlaku mulai dari 21 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Jakarta Diklaim Terkendali, Pemprov DKI Kembali Perpanjang PSBB hingga 21 Desember
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan memperpanjang PSBB dilakukan demi mengendalikan mobilitas penduduk di periode libur Natal dan Tahun Baru yang memiliki potensi lonjakan kasus Covid-19.
"Mobilitas penduduk ini akan kami pantau dan dikendalikan agar tak terjadi penularan, baik orang dari luar ke Jakarta maupun sebaliknya," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Toilet Umum Tempat Paling Berisiko Infeksi Covid-19, Tapi Tempat Paling Abai Protokol Kesehatan
Untuk itu, Anies pun membuat 5 aturan ketat menjelang libur Natal dan Tahun Baru, di antaranya:
1. Tempat wisata hingga pusat perbelanjaan tutup pukul 19.00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi jam buka atau operasional restoran dan mal di ibu kota pada libur akhir tahun.
Batas operasional diperpendek menjadi hingga pukul 19.00 WIB untuk mal, restoran, dan tempat hiburan.
Pembatasan dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Baca Juga: Begini Cara Kopi Mendeteksi Keberadaan Infeksi Virus Corona Pada Tubuh
2. Kantor tutup pukul 19.00 WIB
Perkantoran juga hanya boleh dibuka sampai jam tujuh malam.
Hal ini demi menekan kemungkinan kerumunan menjelang Natal dan Tahun Baru.
"Perkantoran hanya boleh dibuka sampai jam 19:00 dengan kapasitas 50 persen," ujar Wakil Gubernru DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
3. Dilarang berkerumun lebih dari 5 orang
Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020, berkerumun dengan jumlah lebih dari lima orang saat periode libur Natal dan tahun baru mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 bisa dikenakan sanksi oleh Satpol PP.
"Menetapkan protokol kesehatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan/aktivitas paling banyak 5 (orang) selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," bunyi Instruksi Gubernur tersebut.
Adapun sanksi yang diberikan, yaitu administratif teguran tertulis; sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
4. Transportasi umum beroperasi hingga pukul 20.00 WIB
Semua transportasi umum, termasuk MRT Jakarta, Trans Jakarta, dan LRT hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
5. Keluar masuk DKI Jakarta wajib rapid test antigen
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo penyertaan surat hasil rapid test antigen atau swab test antigen sudah menjadi kebijakan nasional.
"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga: Tak Semua Orang Dapat Vaksin Covid-19, Ini Golongan Orang yang Dilarang Dapat Vaksinasi
Kebijakan ini berlaku pada semua pengguna angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.
Itulah 5 aturan ketat jelang libur Natal dan Tahun Baru, jika berani melanggarnya bisa saj kena denda ratusan ribu rupiah. (*)
Baca Juga: Waspada Pandemi Susulan, Epidemiolog: 'Jauh Lebih Hebat dari Covid-19'
#hadapicorona