3. Dilarang berkerumun lebih dari 5 orang
Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020, berkerumun dengan jumlah lebih dari lima orang saat periode libur Natal dan tahun baru mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 bisa dikenakan sanksi oleh Satpol PP.
"Menetapkan protokol kesehatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan/aktivitas paling banyak 5 (orang) selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," bunyi Instruksi Gubernur tersebut.
Adapun sanksi yang diberikan, yaitu administratif teguran tertulis; sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
4. Transportasi umum beroperasi hingga pukul 20.00 WIB
Semua transportasi umum, termasuk MRT Jakarta, Trans Jakarta, dan LRT hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.