5. Keluar masuk DKI Jakarta wajib rapid test antigen
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo penyertaan surat hasil rapid test antigen atau swab test antigen sudah menjadi kebijakan nasional.
"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga: Tak Semua Orang Dapat Vaksin Covid-19, Ini Golongan Orang yang Dilarang Dapat Vaksinasi
Kebijakan ini berlaku pada semua pengguna angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.
Itulah 5 aturan ketat jelang libur Natal dan Tahun Baru, jika berani melanggarnya bisa saj kena denda ratusan ribu rupiah. (*)
Baca Juga: Waspada Pandemi Susulan, Epidemiolog: 'Jauh Lebih Hebat dari Covid-19'
#hadapicorona