"Status Aisyah ini sebagai anak yatim piatu dengan latar belakang dan kronologis yang diberitaukan oleh pihak kepolisian, kepolisian sudah menerbitkan surat keterangan Aisyah sebagai anak terlantar maka berdasarkan surat tersebut Dinsos berkewajiban untuk menangani Aisyah," ujar Kepala Dinsos, Wahyunoto Lukman, di lokasi yang sama.
Wahyu, panggilan karibnya, mengatakan, Aisyah memang memiliki keluarga tiri, namun tetap saja, statusnya saat ini sebatang kara.
Jika pihak keluarga ingin kembali mengasuh Aisyah, harus mengurusnya ke Dinsos. Persyaratan adopsi pun harus dipenuhi, tidak bisa hanya berdasarkan hubungan keluarga tiri.
"Enggak (diserahkan ke keluarga tiri), karena Aisyah sebagai anak terlantar, itu berdasarkan surat keterangan kepolisian, jadi surat tersebut berdasarkan dari pihak lingkungan tempat Aisyah tinggal seperti RT, RW, kelurahan, jadi mereka semua tau latar belakang dari almarhumah ibunya Aisyah," papar Wahyu.
Berbeda dengan anak terlantar lain, Aisyah tidak ditampung di rumah singgah, Aisyah langsung diurus oleh Wahyu selaku kepala dinas.
Wahyu menjadi orang tua angkat sementara Aisyah. "Aisyah kita bawa ke Dinas Sosial, Dinas Sosial kan rumah singgah, di rumah singgah nanti khawatir dia belum hilang traumanya, melihat di rumah singgah ada orang gangguan jiwa, ada yang terlantar ada disabilitas, jadi untuk sementara ke rumah seorang pegawai Dinsos. Salah seorang pegawai Dinsos, saya kan pegawai Dinsos," jelas Wahyu.
Baca Juga: Bagaimana Diabetes Bisa Memunculkan Penyakit Gusi? Ini Penjelasannya
Baca Juga: Perut Buncit, Selain Tanda Banyak Lemak, Juga Tanda Kurang Vitamin D
Anak yang duduk di kelas IV SD itu dinyatakan sembuh berdasarkan pedoman ke-V Kementerian Kesehatan (Kemenkes).