Find Us On Social Media :

Jakarta Tetap Berstatus Level 4 Pada PPKM Hingga 16 Agustus, Tetapi Ada Sejumlah Kelonggaran, Simak Apa Saja

Suasana sebuah mal di Jakarta saat PPKM berlangsung. Kini pengunjung boleh masuk dengan menunjukkan surat vaksin.

GridHEALTH.id - Kebijakan yang diumumkan pemerintah pusat lewat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 pada wilayah DKI Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyambut baik kebijakan PPKM yang diperpanjang di Jakarta tetap berstatus level 4.

Namun, kata dia, ada sejumlah kelonggaran yang berlaku. "Seperti rumah ibadah dan mal dimungkinkan dibuka dengan kapasitas 25%," kata Riza di Balai Kota pada Senin malam, 9 Agustus 2021, dikutip dari Kompas.com.

Ariza menuturkan, asosiasi pengusaha mal dan Dinas Pariwisata DKI nantinya akan mengatur terkait rencana operasional mal, jika resmi beroperasi.

Di antaranya seperti ketentuan wajib memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19, surat keterangan sehat dari dokter bagi masyarakat yang tidak bisa mengikuti vaksinasi lantaran memiliki komorbid, dan larangan masuk bagi anak-anak di bawah umur 12 tahun.

"Jadi sudah diatur asosiasi dan dinas pariwisata, sudah didiskusikan. Nanti kan ada Inmendagri, ada Ingub, ada Pergub, Kepgub dan lain sebagainya, dan surat edaran dari dinas terkait ya, selalu begitu turunannya," ujarnya.

Baca Juga: Tanggal Bersejarah di Masa Pandemi Covid-19, Mulai dari PSBB Hingga PPKM Berlevel Terbaru

Baca Juga: Pengobatan Rumahan Baking Soda dan Cuka Sari Apel Atasi Ketombe

Wagub DKI berharap dengan perpanjangan PPKM Level 4 kasus Covid-19 di Jakarta dapat semakin turun.